BeritaJakarta

Jarnas MM Desak Mabes Polri Dan Kejagung Segera Proses Hukum PT. KMR dan PT. PCM Terkait Dokumen Terbang

319
×

Jarnas MM Desak Mabes Polri Dan Kejagung Segera Proses Hukum PT. KMR dan PT. PCM Terkait Dokumen Terbang

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Direktur Eksekutif Jarnas MM, Arin Fahrul Sanjaya S.ikom (Tengah)

Jakarta, Sultratimes.com, – Gejolak pertambangan nikel ilegal di sulawesi tenggara kian tak terbendung, salah satu sentral pertambangan nikel di kabupaten kolaka utara (Kolut) juga tidak terlepas dari sorotan masyarakat maupun lembaga advokasi pertambangan.

Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (Jarnas MM) yang juga merupakan lembaga advokasi pertambangan dan lingkungan hidup menyoroti aktivitas pertambangan PT. Kurnia Mining Resources dan PT. Pandu Citra Mulia, diketahui kedua perusahaan ini beroperasi di kecamatan batu putih kabupaten kolaka utara.

Direktur Eksekutif Jarnas MM, Arin Fahrul Sanjaya S.ikom yang berdasarkan hasil investigasi dari pihaknya mengungkap dan membongkar terkait Ore Nikel dengan jumlah 30.300 MT yang di ambil diatas lahan Koridor/wilayah Eks IUP PT. Pandu Citra Mulia lalu dijual dengan menggunakan dokumen PT. KMR.

“Jadi berdasarkan hasil investigasi yang kami himpun dari berbagai sumber, jelas menunjukan bahwa Ore Nikel dengan jumlah 30.300 MT yang di ambil diatas lahan Koridor/wilayah Eks IUP PT. Pandu Citra Mulia itu dijual dengan menggunakan dokumen PT. KMR nah ini kan secara terang sudah melanggar,” pungkasnya Rabu, (06/09/23).

Selain itu pria yang merupakan aktivis nasional itu (Arin Fahrul) juga membongkar dugaan modus operandi dalam pusaran ilegal mining tersebut dengan mengungkap nama – nama pelaku beserta perannya dalam menjalankan perbuatan melawan hukum.

“Kita buka bukaan saja, Pihak PT. KMR (saudara Ahyar) sudah berkejasama dengan pihak PT.PCM (saudara Erick) untuk melakukan kerjasama dalam meloloskan ore nikel tersebut dengan menggunakan Dokumen PT.KMR untuk menghindari kordinasi yang cukup besar. Dengan hasil komunikasi itu pihak penambang yaitu (Saudara Timber) berperan menjalankan perintah mereka untuk seolah-olah menambang di wilayah IUP PT.KMR sebagai dasar atas asal muasal barang tersebut yaitu berasal dari PT.KMR padahal pada faktanya Ore nikel tersebut berasal dari Eks.PT.PCM,”.

“Nah ini kan jelas melawan hukum, jadi bagaimana mungkin hal ini dibiarkan begitu saja” tegasnya dihadapan wartawan.

Sebagai penutup ia menegaskan kalau pihaknya sudah menyediakan laporan resmi untuk dibawa ke Tipidter Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI.

“Laporan resmi sudah sedia kami layangkan ke Mabes Polri dan Kejagung, serta harapan kami agar persoalan ini dapat dituntaskan oleh negara”. Tutupnya

Laporan : Tim