BeritaKendari

Aksi di KLHK Sultra : GMPT Desak Untuk Segera Tindak Lanjuti Aktivitas PT SLG

504
×

Aksi di KLHK Sultra : GMPT Desak Untuk Segera Tindak Lanjuti Aktivitas PT SLG

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Ketua Umum GMPT Sultra, Awaludin Sisila saat orasi di kantor KLHK Sultra

Kendari, Sultratimes.com, – Gerakan Mahasiswa Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara mengungkap beberapa dugaan kejahatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. Suria Lintas Gemilang (SLG) salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan di desa Sopura Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara

Kami yang tergabung dalam GMPT Sultra bahwa telah melakukan investigasi dan menduga banyak kejahatan pertambangan yang dilakukan PT. SLG tersebut

“Secara kelembagaan kami telah melakukan investigasi, hasilnya beberapa dugaan kejahatan pertambangan dilakukan oleh PT. SLG ini”, ungkapnya, Senin, 11/09/23

Saat ini perusahaan tersebut tengah melakukan aktivitas operasi produksi, sementara dari hasil investigasi yang dilakukan GMPT Sultra yang mendapatkan data dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) diduga PT. SLG Melakukan perambahan kawasan hutan tanpa adanya IPPKH/PPKH

“PT. SLG ini sedang asyik-asyiknya melakukan aktivitas pertambangan. Sementara pelanggaran perambahan kawasan hutannya belum diselesaikan pada Kementrian terkait”Jelasnya Ketua Umum GMPT Sultra Awaludin Sisila

Menurut data KLHK RI bahwa PT. SLG telah melakukan perambahan kawasan hutan produksi (HPT) tanpa izin seluas 74,99 H
Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang mengatur tentang pencegahan pengrusakan kawasan hutan dijelaskan bahwa setiap orang atau perusahaan yang melakukan perambahan hutan tanpa mengantongi izin diwajibkan membayar denda administratif kepada negara yang dilihat dari luasan keterlanjuran keterbukaan kawasan hutan

Terlebih lagi kami duga PT. SLG ini belum membayar denda administratif soal perambahan kawasan hutannya, kok sudah berani melakukan aktivitas pertambangan lagi, sementara di UU Omnibus Law jelas jika belum membayar denda maka perusahaan tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas pertambangan dalam bentuk apapun

“Kami berharap istansi terkait, baik itu Aparat Penegak Hukum (APH) dan Gakkum KLHK RI untuk segera menghentikan aktivitas yang dilakukan PT. SLG”, sambungnya.

Dugaan kejahatan pertambangan kedua yang dilakukan PT. Suria Lintas Gemilang (PT. SLG) adalah soal adanya dugaan memfasilitasi ore nikel ilegal hasil ilegal mining di pulau maniang yang juga terletak di Kabupaten Kolaka

“Selain perambahan hutan PT. SLG ini juga menjajakan dokumennya untuk memfasilitasi ore nikel hasil ilegal mining di Pulau Maniang, jelas ini kejahatan pertambangan yang tidak bisa dibiarkan”

Untuk itu kami bersepakat untuk Mendesak Gakkum KLHK RI Segera menindak tegas PT SLG yang di duga merambah Kawasan Hutan Tanpa Izin serta melakukan Aktivitas pertambangan Sebelum Membayar Denda Administrasi Pebukaan kawasan Hutan Seluas 74,99 h

Mendesak Kejati Sultra Segera memanggil dan memeriksa Dirut/Pimpinan PT SLG inisial STM Yag di duga menjajakan dokumen untuk memfasilitasi ore nickel illegal di pulau maniang (Dokter)

Mendesak DPRD Prov Sultra Segera Melakukan RDP bersama PT SLG dengan pihak instasi terkait guna mempresure dugaan kegiatan illegal pertambangan di Sopura Kolaka

“Melalui pers release ini kami sampaikan mohon untuk di tindak lanjuti,”Tutup Awaluddin Sisila.

Laporan : Tim