BeritaKendari

Insiden Kecelakaan Kerja PT.Wika, Garpem Sultra Meminta Polda Sultra Menghentikan Aktivitas Mobil 10 Roda

741
×

Insiden Kecelakaan Kerja PT.Wika, Garpem Sultra Meminta Polda Sultra Menghentikan Aktivitas Mobil 10 Roda

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Aksan Setiawan Tabangge (AST) ketua umum Gerpem Sultra

Kendari, Sultratimes.com, – Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (Garpem Sultra) meminta pimpinan PT.Wijaya Karya (Wika) untuk bertanggung jawab atas insiden Kecelakaan Lalu lintas yang mengakibatkan salah satu anak di bawah umur yang Mengalami Patah kaki dan di perkirakan akan mengalami Lumpuh seumur hidup.

Kecelakaan tersebut terjadi pada saat mobil 10 Roda Dengan Nomor Polisi DD 8048 SM Yang hendak melakukan aktivitas pemuatan batu gaja di desa unggulino kecamatan puriala kabupaten konawe

Ketua umum Garpem Sultra Aksan setiawan Tabangge mengungkapkan kepada awak media bahwa insiden kecelakaan terjadi Senin,11,09,2023 pada pukul 07.00 wita

dimana mobil 10 roda sedang melakukan aktivitas pemuatan batu gaja di desa unggulino milik PT. Wika sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas dan satu orang Anak SMP warga kecamatan puriala mengalami patah tulang kaki di sinyalir lumpuh seumur hidup

“Dari insiden tersebut kami meminta kepada pimpinan PT. Wika untuk bertanggung jawab penuh kepada korban kecelakaan akibat aktivitas perusahaan yang tidak sesuai Aturan dan kami juga meminta agar aktivitas Mobil 10 Roda agar segera di hentikan selaman nya sebelum memakan banyak korban jiwa” Ungkap Aksan

Lanjut AST menambahkan bahwa pihak Aparat penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian Daera sulawesi tenggara (Polda sultra) harus segera mengambil langkah Tegas menghentikan segala aktivitas pemuatan Batu gaja menggunakan mobil 10 Roda.

“Polda sultra harus segera menghentikan aktivitas 10 Roda karna kami nilai tidak sesuai aturan dan juga sebelum memakan banyak korban serta memberikan sanksi terhadap pihak Perusahaan PT.Wika” Harapnya

“karna kami duga pihak perusahaan tidak memperhatikan kesehatan dan keselamatam kerja (K3) dalam menjalankan aktivitasnya
Sebagaimana di atur dalam Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan” Tutupnya

 

Laporan : Tim