BeritaKendari

Pimpinan PT. RRA Mangkir Dari Panggilan Penyidik Kejaksaan, JATI Sultra Desak Tangkap Paksa “NH”

328
×

Pimpinan PT. RRA Mangkir Dari Panggilan Penyidik Kejaksaan, JATI Sultra Desak Tangkap Paksa “NH”

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Direktur Eksekutif JATI SULTRA Enggi Syahputra

Kendari, Sultratimes.com, – Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara untuk menangkap paksa pimpinan PT. RRA inisial NH

Melalui Direktur Eksekutif Jati Sultra, Enggi Indra Syahputra menyampaikan bahwa Direktur PT. Rifki dan Raisha Anursyah sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

“Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara, ternyata Direktur PT. RRA sudah dipanggil berapa kali, terakhir 11 September 2023, namun Direktur PT. RRA mangkir”, ujar Enggi

Karena hal tersebut, Enggi menyarankan penyidik kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara harus segera menangkap paksa pimpinan PT. RRA inisial “NH”

“Karena sudah beberapa kali mangkir, saya secara kelembagaan menyarankan agar pimpinan PT. RRA yang berinisial “NH” segera ditangkap paksa”, tegas Enggi

“Ini sudah dipanggil berapa kali loh, Direktur PT. RRA ini coba untuk menghindari hukum, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara itu bekerja atas nama Negara. Direktur PT. RRA ini terkesan arogan dengan menghindari panggilan, yah kalau memang tidak melakukan kesalalahan jangan mangkirlah”, tambah Enggi

Enggi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mendukung Penyidik Kejaksaan dengan data dan bukti valid keterlibatan PT. RRA dalam skandal korupsi pertambangan PT. Antam

“Kami akan dukung penyidik kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara dengan data dan bukti yang valid, harapan kami Direktur PT. RRA segera ditangkap paksa”, tutupnya

 

Laporan : Tim