BeritaKendari

GMPT Desak Polda Sultra Untuk Segera Memeriksa Kepala KUUP Kelas I Molawe Terkait Dugaan Penerbitan SIB Dan SPB PT. ACM

394
×

GMPT Desak Polda Sultra Untuk Segera Memeriksa Kepala KUUP Kelas I Molawe Terkait Dugaan Penerbitan SIB Dan SPB PT. ACM

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sultratimes.com, – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk segera melakukan penindakan terkait maraknya dugaan penambangan ilegal dan penggunaan jetty ilegal di wilayah Morombo Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal tersebut diungkapkan oleh presidium Gerakan Muda Pemerhati Tambang Sultra (GMPT) Awaludin Sisila

Menurutnya, salah satu wilayah pertambangan yang harus ditertibkan adalah wilayah pertambangan yang berada di Morombo Kabupaten Konawe Utara, Sebab kata dia, wilayah tersebut sangat masif terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.

Salah satu kegiatan pertambangan yang tengah di monitor oleh Gerakan Muda Pemerhati Tambang sultra (GMPT) yakni PT. Adhikara cipta mulia (ACM) yang di duga kuat dalam melakukan aktivitas bongkar muat / Penggunaan jety illegal.

“Jadi harapan kami, agar pihak Polda Sultra bisa segera berkunjung ke lokasi pertambangan PT.Adhikara cipta mulia (ACM) untuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan skandal penggunaan jetty ilegal”. Katanya

Pemuda yang akrab disapa AS itu menjelaskan, bahwa PT. ACM diduga kuat melakukan kegiatan pengapalan/bongkar muat di jetty yang tidak berizin atau ilegal.

Untuk itu, GMPT mendesak Polda Sultra untuk memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe terkait dugaan penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) atau Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap PT.Adhikara cipta mulia (ACM).

Padahal, menurutnya, penggunaan jetty yang tidak memiliki izin operasional dari Dirjen Perhubungan Laut RI merupakan kejahatan pelayaran sebagaimana tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Sehingga dengan demikian pihak KUPP Kelas I Molawe seharusnya tidak menerbitkan SIB atau SPB bagi perushaaan yang menggunakan jetty ilegal untuk kegiatan bongkar muat.

“Syahbandar ini kan perpanjangan tangan dari Dirjen Perhubungan Laut RI di daerah. ketika Syahbandar mengijinkan atau membiarkan adanya aktivitas bongkar muat di jetty yang diduga tak berizin seperti yang diduga dilakukan oleh PT. ACM, maka secara otomatis pihak Syabandar telah membantu bahkan memuluskan terjadinya tindak kejahatan pelayaran”. Tuturnya

Awaludin Sisila selaku presidium GMPT Sultra juga menegaskan, pihaknya akan segera bertandang ke Mabes Polri dan Kementrian Perhubungan RI, jika apa yang menjadi tuntutannya tidak diindahkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah.

Laporan : Tim