BeritaJakarta

GAM SULTRA Resmi Laporkan PT. Indo Trading Mineral Ke Mabes Polri, Diduga Tak Miliki IPPKH

563
×

GAM SULTRA Resmi Laporkan PT. Indo Trading Mineral Ke Mabes Polri, Diduga Tak Miliki IPPKH

Sebarkan artikel ini
Ketgam : KABID pergerakan advokasi dan HAM, Muh Gylang Ramadhan saat saat melaporkan secara resmi PT. ITM ke Mabes Polri

Jakarta, Sultratimes.com, – Terkait maraknya perambahan kawasan hutan tanpa ijin, serta pencemaran lingkungan di daerah pertambangan wilayah morombo lasolo kepulauan kab Konawe utara, Kini masa yang tergabung dari Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi tenggara (GAM SULTRA ) resmi melaporkan salah satu perusahan yang di duga telah melakukan kejahatan lingkungan yakni, PT. Indo Trading Mineral (PT. ITM) ke mabes polri.

Hasil kajian dan investigasi GAM SULTRA menyimpulkan dan kemudian membeberkan terkait perihal pelanggaran-pelanggaran yang sudah di lakukan PT. Indo Trading mineral di blok morombo kecamatan lasolo kepulauan kabupaten konawe utara provinsi Sulawesi tenggara

“Dari hasil investigasi di lapangan besar dugaan kami bahwa PT. ITM ini beroperasi tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan ( IPPKH ) serta merusak lingkungan sekitar sehingga mengkontaminasi masyarakat yang bermukim di desa Morombo, Lasolo Kepulauan, namun sampai saat ini perusahaan tersebut masih di biarkan beroperasi,” ungkap KABID pergerakan advokasi dan HAM, Muh Gylang Ramadhan dalam rilisnya, Kamis, 12/10/23

Lebih lanjut, Muh Gylang Ramadhan yang merupakan putra daerah asal morombo ini, juga menuturkan bahwa dirinya yakin bahwa pihak-pihak yang memiliki tupoksi sudah jelas mengetahui kalau PT. ITM tersebut jelas tidak memilik IPPKH

Perambahan kawasan hutan yang di duga di lakukan oleh PT. ITM sampai saat ini belum juga ada tindakan yang optimal dari instansi terkait maupun oleh aparat penegak hukum di daerah sultra sehingga membuat pemuda dan mahasiswa daerah yang tergabung di Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi tenggara untuk kemudian bertandang ke mabes polri dan melakukan pelaporan.

“Sehingga saya menduga bahwa PT. ITM ini kebal hukum karna seharusnya perusahaan yang beroperasi dalam kawasan hutan harus memiliki ijin dulu, lalu mengindahkan norma – norma serta teknis pertambangan sebagaimana di atur dalam peraturan perundang – undangan dan lebih ironisnya lagi saya sangat menduga bahwa PT. ITM telah merugikan masyarakat maupun negara,”imbuhnya.

Sehingga menurutnya, perusahaan Tersebut telah melakukan penambangan dalam kawasan hutan tanpa di lengkapi dokumen IPPKH sebagaimana di syaratkan dalam Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (UU Kehutanan).

“Ia juga meminta agar Kapolri membentuk tim khusus dan kemudian turun sidak langsung dan mengusut tuntas dari aktivitas perusahaan tersebut karena selain di duga tak miliki IPPKH perusahaan tersebut juga merusak ekosistem laut. Ekologi, maupun lingkungan,”bebernya.

Muh Gylang Ramadhan juga berharap kepada pihak pihak yang memiliki fungsi untuk menindak, agar lebih mementingkan aturan – aturan yang ada serta mendahulukan kepentingan masyarakat terkhusus instansi terkait & APH agar mengambil langkah yang pro dengan masyarakat sebagaimana telah di atur dalam UUD tahun 1945 pasal 33.

“Kami akan kawal kasus dugaan tersebut hingga Aparat Penegak hukum memberikan sanksi yang sepadan kepada pimpinan PT ITM, dengan perbuatan melawan hukum tersebut jangan buat kami berasumsi bahwa telah terjadi dekadensi dalam penegakan supremasi hukum di sultra sehingga PT. Indo Trading mineral tersebut bebas melakukan yang di nilai merugikan masyarakat dan negara republik Indonesia, terutama dan terkhusus di kabupaten konawe Utara ,”tutup Muh. Gylang Ramadhan

 

Laporan : Tim