Kendari, Sultratimes.com, – Salah seorang pengusaha tambang inisial AP dilaporkan oleh MN di Ditreskrimum Polda Sultra perkara dugaan penipuan Surat Perintah Kerja (SPK) di PT MJ Kabupaten Konawe Utara.
AP diduga telah menerima sejumlah uang dari MN, uang tersebut digunakan agar bisa bekerja di WIUP PT. MJ, Kabupaten Konawe Utara.
Namun MN hingga kini belum bisa bekerja di WIUP PT MJ, menurut AP ada sesuatu dan lain hal hingga kerjasama tersebut belum berjalan.
MN yang merasa tertipu dan adanya dugaan penggelapan pun melaporkan perkara tersebut di Ditreskrimum Polda Sultra.
Terkait penanganan perkara tersebut saat dimintai keterangannya oleh Awak Media ini
Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui salah satu penyidik yang sementara menangani perkara tersebut Iptu Sakti Tangke Tondok mengatakan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar terlalu jauh, karena terkait penanganan perkara tersebut sementara dalam tahap penyelidikan.
“Masih dalam tahap penyelidikan, kami belum bisa berkomentar lebih jauh,” katanya saat dihubungi via telepon WhatsApp, Minggu 15 Oktober 2023.
Sementara itu AP saat dihubungi via telepon WhatsApp tak menampik adanya aduan tersebut.
“Awalnya kan kita kerjasama, namun belakangan ada sesuatu dan lain hal hingga terhambat pekerjaan tersebut,” katanya, Senin 16 Oktober 2023.
Pihaknya juga menampik terkait nominal uang yang ia terima senilai 500.000.000,- (Lima Ratus Juta) dan terkait hal tersebut pihaknya telah menghadiri panggilan dan klasifikasi dari penyidik Ditreskrimum Polda Sultra.
“Saya sudah hadiri panggilan dan klarifikasinya dari Polda Sultra, dan saya akan menyelesaikan perkara uang tersebut, serta hal masih dalam proses,” pungkasnya.
Laporan : Tim