Kendari, Sultratimes.com, – Gerakan Mahasiswa Lingkar Tambang Sulawesi Tenggara menyoal pengoperasian jetty Pt. Tiar Daya Sembada (TDS) yang diduga tidak mengantongi izin Terminal Khsusu (Tersus).
Melalui ketua umumnya Anto Madusila, pihaknya mengatakan bahwa kegiatan bongkar muat ore nickel PT. TDS yang berlokasi di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara diduga illegal karena tidak mengantongi izin yang jelas dari Kementerian Perhubungan selaku pihak yang berwenang memberikan izin.
” Berdasarkan hasil pengecekan yang kami lakukan di situs kementerian perhubungan PT. Tiar Daya Sembada (TDS) ini tidak masuk dalam database milik kementerian perhubungan tersebut akan tetapi PT. Tiar ini masih melakukan aktivitas bongkar muat ore nickel, olehnya itu kami menduga bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan illegal.” Ucap Anto
Sambung pemuda yang juga merupakan Kabid Hukum dan Ham HMI Cabang kendari itu membeberkan bahwa kegiatan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin adalah tindakan perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana.
” Silahkan baca Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Disitu dijelaskan setiap pemanfaatan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan di pelabuhan, Tersus, TUKS, wajib memiliki izin, dan terkait ancaman pidananya itu di atur dalam Pasal 297 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Terangnyaa, saat di temui di salah satu coffe shop di Kendari”Tegasnya
Lanjut pihaknya akan melakukan pelaporan secara resmi ke Polda Sultra terkait dugaan aktivitas bongkar muat ore nickel illegal tersebut dalam waktu dekat.
” Secepatnya kami akan lakukan pelaporan ke Polda Sultra secara resmi, kami juga sudah mengantongi beberapa data yang akan kami sampaikan ke pihak kepolisian”. Tutup Anto, Sabtu, 21/10/23
Laporan : Tim