BeritaKendari

Diduga Operasikan Jetty Ilegal, Badko HMI Sultra Tantang Kejati Dan Polda Sultra Segera Menindak PT. ACM

352
×

Diduga Operasikan Jetty Ilegal, Badko HMI Sultra Tantang Kejati Dan Polda Sultra Segera Menindak PT. ACM

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Sekretaris Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Tenggara (Sekum Badko HMI Sultra) Muh Fadri Laulewulu S.H

Kendari, Sultratimes.com, – Terkait adanya dugaan pengoperasian Jetty secara ilegal di Morombo Konawe Utara oleh salah satu perusahaan tambang yakni PT Adhikara Cipta Mulia (PT. ACM), Badko HMI Sultra Tantang Kejati Sultra dan Polda Sultra segera lakukan penindakan.

Dugaan tersebut langsung disampaikan oleh Sekretaris Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Tenggara (Sekum Badko HMI Sultra) Muh Fadri Laulewulu S.H

Bahwa dalam wilayah yang semestinya ditertibkan adalah wilayah pertambangan yang berada di Morombo Kabupaten Konawe Utara, dikarenakan wilayah tersebut sangat masif terhadap kegiatan pertambangan yang tidak jelas legal standingnya.

“Salah satu kegiatan pertambangan yang di maksud oleh Badko HMI sultra yang tengah di telusuri melalui sumber terpercaya serta investigasi langsung bahwa terdapat indikasi dugaan pelanggaran hukum terhadap PT. Adhikara Cipta Mulia (ACM) dalam melakukan aktivitas bongkar muat/pengoperasian jetty secara ilegal”Ungkapnya, Senin, 30/10/23

“Maka besar harapan kami terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di sultra untuk segera mengambil tindakan konkret terhadap pelaku Illegal Minning yang dapat berpotensi merugikan Daerah, bahkan negara ini.” Tambahnya

Aktivis dengan Akronim MFL Itu pula menyampaikan menduga kuat PT. ACM dalam menjalankan Aktivitas kegiatan bongkar muat/pengapalan di jetty belum atau sama sekali tidak masuk dalam daftar data Perizinan kepemilikan Jetty.

Lebih lanjut, Eks Ketua BEM FH UMK ini juga menambahkan bahwa pemuda atau mahasiswa juga memiliki peran dalam membantu penegakkan supremasi hukum di Sultra ini agar tidak ada diskriminasi maupun tebang pilih kasus dalam ranah pertambangan, untuk itu pentingnya kontrol social dan penyampaian informasi terhadap APH.

MFL juga membeberkan adanya dugaan kongkalikong antara PT ACM dan Syahbandar molawe

“Bahkan ironisnya, kami duga adanya penyelanggara negara yakni Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe yang di berikan wewenang dan tanggung jawab sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk mengurusi pelayaran atau yg berkaitan dengan terminal khusus maupun terminal umum ini namun terkesan melakukan pembiaran sehingga patut di duga adanya Main Mata antara PT ACM dan syahbandar molawe.” Imbuhnya

Selain itu, dalam undang-undang yang telah di atur bahwa jelas Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Setiap pemanfaatan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan di pelabuhan, Tersus, TUKS, wajib memiliki izin, bahkan terkait ancaman pidananya pula jelas dan tegas dalam Pasal 297 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Sebagai bentuk komitmen kami terhadap daerah Sultra/Negara ini yang sangat kaya bahkan banyak di temukan sumber daya alamnya (SDA) namun masih banyak pula perusahaan yang sengaja memanfaatkan dengan cara cara melawan hukum, maka dari itu Aparat Penegak Hukum dalam hal ini (Kejati/Polda) Sultra untuk segera memberantas terduga perampok SDA yang amat Terstruktur Sistematis dan Masif agar timbul efek jera”. Tutup MFL Sekum Badko HMI Sultra

 

 

Laporan : Tim