Konawe Utara, Sultratimes.com, – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K memimpin pelaksanaan Press Release pengungkapan Kasus Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba di wilayah Hukum Polres Konawe utara, Senin (13/11/23) sekira pukul 11.00 wita
Press release Satuan Resnarkoba Polres Konut bertempat di Lobi Mapolres Konawe utara, Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe utara.
Wakapolres Kompol Urva Lomansyah, S.Si., S.I.K., MH, Kabag Ops AKP Sunari, SE.,MM, Kaurbin Ops Satresnarkoba Ipda Hasdinar serta Kasi Propam Ipda Saenal Amiruddin hadir dalam Press release tersebut.
Dalam Release tersebut Sebanyak 8 (delapan) orang tersangka penyalahgunaan Narkoba dari beberapa Kecamatan di Konawe utara ditahan di Rutan Polres Konawe utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar Hukum
Tersangka H dengan BB 5,51 gram diamankan di Kecamatan Molawe, Tsk H, BB 0,51 gram diamankan di Kecamatan Sawa, Tsk D, BB 3, 56 gram diamakan di Kecamatan Langgikima, Tsk OP, BB 2,59 gram, Tsk U, BB 0,77 gram dan Tsk S dan Tsk S, BB 0,70 gram diamankan di Kecamatan Andowia
Kapolres Konawe utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mengatakan dalam kurung waktu 2 bulan terakhir jajaran Satnarkoba telah mengungkap kasus Narkoba sebanyak 7 Laporan Polisi, “ungkap Kapolres
“Kedelapan tersangka melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun penjara. “Bebernya”
Kapolres Konawe utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K dalam penegasannya menekankan “penyalahgunaan Narkotika diharapkan partisipasi masyarakat bila menemukan atau mencurigai atau mengetahui pelaku atau pengedar Narkoba untuk segera dilaporkan kepada Pihak Polres Konawe utara, Polsek atau Bhabinkamtibmas untuk dilakukan penanganan, “Tutupnya
Laporan : Sutarno