Konawe, Sultratimes.com, – Nativistik Ruang Aspirasi (NARASI) resmi laporkan kepala desa tinondo indah Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe utara di Kejari Konawe terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Selasa 21/11/2023
Bendahara umum NARASI Konawe Utara, Tasran, mengungkapkan bahwa melalui investigasi dan informasi yang di himpun dari masyarakat ditemukan keganjalan dari setiap pengadaan maupun pengeluaran dari Dana Desa tersebut mulai dari T.A 2020 hingga 2023.
Tasran memaparkan bahwa dari investigasi itu berhasil menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang itu berasal dari beberapa sumber dana dan tidak bisa diyakini kewajaranya.
“Bentuk dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tinondo indah terdata dari tahun 2020, mulai dari Pengadaan sumber air bersih milik desa, (mata air tandon) yang total anggaranya kurang lebih Rp. 233.892.600 Yang arah dananya tidak di ketahui”Ucap tasran.
” kemudian MCK jamban umum yang anggarannya senilai Rp 123.476.800 dan sarana dan prasarana energi alternatif desa, senilai Rp.122.590.200 dan masih banyak lagi anggaran yang direalisasi yang tidak di ketahui sama sekali ” lanjutnya.
Tidak hanya itu, tasran juga menduga bahwa anggaran yang di gunakan untuk program operasional di desa tinondo indah kec. Oheo tersebut itu menggunakan uang dari pelayanan tanggap darurat yang total anggaranya kurang lebih Rp. 53.110.000 tanpa sepengetahuan masyarakat.
Lebih lanjut kata tasran, data dihimpun dari hasil investigasi tahun 2020 Hinggan 2023 yang dimana Temuan dugaan yang dilakukan oleh kades tinondo indah kec. Oheo tersebut berbanding jauh terbalik dengan fakta yang terjadi dilapangan, yakni tidak sesuai dengan kewajaranya dan patut di pertanyakan, sebab dugaan adanya Abuse of power (penyalah- gunaan jabatan) yang berpotensi merugikan negara serta masih ada beberapa dugaan kasus tersebut lainnya yang sudah di lampirkan dalam laporan.
Maka dari itu besar harapan tasran kepada Aparat penegak hukum dalam hal ini, kejaksaan negeri Konawe agar mengadili kades tinondo indah yang diduga telah menyelewengkan Anggaran tersebut guna memperkaya diri sendiri (Abuse Of power).
” Saya sangat berharap kepada instansi kejaksaan negeri konawe untuk kemudian mempresure dan menindak lanjuti terkait aduan kami hari ini, sebab jika kemudian aduan kami tidak di tindak lanjuti maka boleh saja kami katakan jika telah terjadinya degradasi penegakan supremasi hukum di Indonesia, terkhusus di kabupaten konawe Utara” pungkasnya.
Kemudian itu tasran membeberkan , “jelas dalam UU no 31 tahun 1999 pasal 2 setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 3 uu no 31 tahun 1999.”Tutupnya
Hingga berita ini di tayangkan, media ini masih berusaha menghubungi Kepala Desa Tinondo Indah
Laporan : Tim