BeritaKendari

Diduga Garap HL dan Lahan Cela, J-PIP Desak APH Periksa Oknum Inisial “I dan H Alias N”

564
×

Diduga Garap HL dan Lahan Cela, J-PIP Desak APH Periksa Oknum Inisial “I dan H Alias N”

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sultratimes.com, – Kolaborasi oknum inisial “I dan H alias N” di wilayah Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara terus menuai sorotan. Sebab, mereka diduga kuat melakukan kegiatan pertambangan didalam kawasan Hutan Lindung (HL) dan lahan cela (koridor) tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen penunjang lainnya.

Meski tak mengantongi dokumen apapun dalam melakukan kegiatan penambangan, kedua oknum tersebut tak kunjung diproses dan diadili oleh aparat penegak hukum

Inkonsistensi aparat penegak hukum dalam penindakan dugaan ilegal mining “I dan H”. itu memantik Presidium J-PIP, Habrianto untuk angkat bicara.

Presidium J-PIP menyampaikan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan pelaporan yang rencananya akan dibawah ke Bareskrim Mabes Polri, Gakkum KLHK RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI

“Kami telah mengantongi beberapa bukti kegiatan ilegal mining kedua oknum tersebut, diantaranya dokumentasi kegiatan, titik koordinat hingga video kegiatan,” ungkapnya. Senin, (4/12/23).

Habri juga menjelaskan bahwa dalam video singkat tersebut salah satu karyawan yang di interogasi menyebutkan nama perusahaan serta oknum yang bertanggungjawab dalam kegiatan itu.

Kendati bukti kejahatan terjadi didepan mata namun sampai saat ini aparat penegak hukum belum melakukan upaya hukum kepada kedua oknum tersebut

“Kegiatan mereka sangat jelas, namun ironisnya hingga detik ini institusi aparat penegak hukum mulai dari cluster bawah hingga cluster atas belum melakukan upaya hukum terhadap “I dan H”, tentunya ini merupakan tanda tanya besar,” pungkasnya.

Menurutnya, berdasarkan data serta informasi yang mereka himpun, disinyalir aktivitas kedua oknum tersebut tidak tersentuh hukum akibat adanya koordinasi kepada beberapa oknum aparat penegak hukum dan Instansi terkait sehingga legal dan luput dari pantauan APH

Selain itu, leluasanya kegiatan ilegal mining di blok Morombo diduga kuat akibat adanya keterlibatan beberapa oknum aparat penegak hukum yang ikut langsung dalam melakukan kegiatan pertambangan ilegal didalam kawasan hutan lindung maupun lahan cela (koridor)

“Tentunya kami telah melakukan penelusuran mendalam terkait mulusnya dugaan ilegal mining tersebut, diantaranya adanya dugaan pemberian dana koordinasi terhadap beberapa oknum APH serta instansi terkait, hingga adanya dugaan keterlibatan langsung beberapa oknum APH dalam melakukan kegiatan ilegal mining di wilayah Blok Morombo,” bebernya.

Atas dasar tersebut, pihaknya akan segera mendesak Bareskrim Mabes Polri, Gakkum KLHK RI Serta Kejaksaan Agung RI, agar memeriksa kedua oknum tersebut (I dan H) yang dinilai dengan sadar dan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah

“Ini merupakan kejahatan yang sangat terstruktur dan masif. Jadi, sudah seyogyanya Bareskrim Mabes Polri harus segera menelusuri terkait aliran dana koordinasi yang diduga kuat diterima oleh beberapa instrumen aparat penegak hukum serta instansi terkait dari kegiatan ilegal mining tersebut,” tegas Habri.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan mendesak Div. Propam Mabes Polri untuk segera mengidentifikasi adanya dugaan keterlibatan beberapa oknum aparat penegak hukum baik terlibat memback up, menerima aliran dana koordinasi, maupun terlibat langsung dalam kegiatan pertambangan ilegal

 

Laporan : Tim