Jakarta, Sultratimes.com, – Forum Pecinta Alam Sulawesi tenggara (Sultra) akan kembali mempresur laporan kasus ilegal logging yang terjadi di kabupaten Konawe ke mabes polri.
Hal itu karena adanya dugaan kasus ilegal logging yang terjadi di kabupaten Konawe dibuktikan dengan penangkapan dump truk bermuatan kayu hasil olahan pada tanggal 22 September lalu, Yang di duga milik oknum inisial NF
Abdi Aditya selaku ketua umum Fortal Sultra mengatakan bahwa Pihak Mabes Polri harus turun tangan terkait kasus ilegal logging dan menangkap oknum Inisial NF yang diduga sebagai pelaku utama
“Kami meminta kepada pihak mabes polri agar segera menangkap oknum pelaku inisial NF yang kami duga kuat dia adalah dalang dari kasus ilegal logging ini”. Tegasnya
Abdi sapaan akrabnya juga mengatakan bahwa pihaknya menduga adanya kongkalikong antara pihak kepolisian resor kabupaten Konawe dan oknum Inisial NF
“Kami juga menduga kuat adanya permainan antara oknum kepolisian resor kabupaten Konawe dan oknum Inisial NF yang menjadi dalang kasus ilegal logging”. Imbuhnya
Padahal jelas dalam undang-undang No 18 pasal 83 Ayat 1 huruf b tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp. 100 juta
Di tempat yang sama Asvin selaku koordinator aksi menambahkan bahwa aksi unras kali ini bukan hanya berdemonstrasi di depan mabes Polri tetapi pihaknya hadir dengan membawa laporan dan sejumlah data yang lengkap terkait kasus ilegal logging
“Hadirnya kami disini sudah ke ketiga kalinya, tetapi kami hadir disini tidak lain dan tidak bukan adalah melaporkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Inisial NF di dukung dengan sejumlah data yang kami Himpun”. Tegasnya
Kami juga menduga sodara (NF) menitipkan ilegal logging nya kepada orang lain, upaya tidak terjerat hukum semestinya.
Tapi kami akan tetap turun karna kasus hukum tersebut tidak akan pernah hilang selagi pernah menyalahi aturan tersebut.
Kami tak akan pernah menghentikan gerakan kami sampai (NF) di evaluasi dan menjadi tersangka.
Dan kami akan turun lagi dengan Jilid IIII sampai kasus ini mampu di tuntaskan oleh APH yang berwajib.
Sebagai penutup asvin mengatakan akan terus mengawal kasus ini sampai oknum Inisial NF menjadi tersangka
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai oknum Inisial NF yang diduga dalang kasus ilegal logging di kabupaten Konawe di tetapkan sebagai tersangka”. Tutupnya
Laporan : Tim