Jakarta, Sultratimes.com, – Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) resmi melaporkan dugaan kegiatan penambangan ilegal (ilegal mining) yang dilakukan oleh “A.I.L alias Ndg dan HRD alias Nng” ke Bareskrim Mabes Polri (Jum’at, 15/12/23)
Keduanya dilaporkan atas dugaan penambagan ilegal didalam kawasan hutan lindung (HL) dan lahan cela/koridor tepatnya diwilayah Eks PT. Arvema Kharis Siloam (AKS), Eks PT. Malibu dan PT. Adhikara Cipta Mulia (ACM), tanpa mengantongi izin maupun legal standing lainnya
Tidak hanya itu, mereka (J-PIP) juga melaporkan oknum inisial “RO” yang diduga kuat sebagai owner/pemodal dari ilegal mining tersebut. Serta dugaan keterlibatan oleh oknum penegak hukum (APH) inisial “RJL” yang diduga kuat memback up kegiatan ilegal mining tersebut serta beberapa kegiatan ilegal mining diwilayah blok Morombo, Kab. Konawe Utara
Presidium J-PIP, Habrianto mengatakan Inkonsistensi aparat penegak hukum baik Polda Sultra, Gakkum LHK Sultra serta Dinas Kehutanan Sultra menjadi salah satu faktor yang memantik pihaknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ndg dan Nng
Lebih lanjut, Habri menjelaskan bahwa mulusnya kegiatan ilegal mining Ndg dan Nng itu diduga kuat akibat adanya kontribusi dari oknum aparat penegak hukum serta instansi terkait dalam memback up kegiatan tersebut, serta beberapa ilegal mining diblok Morombo, sehingga tidak tersentuh hukum dan luput dari pantauan APH
“Kami menilai serta menduga Polda Sultra, Gakkum LHK Sultra maupun Dinas Kehutanan Sultra main mata dengan Ndg dan Nng, sebab sampai saat ini mereka masih leluasa mengobok obok kawasan hutan lindung dan lahan cela/koridor tanpa tersentuh hukum,” ucapnya
Habri sapaan akrabnya (red) menjelaskan saat ini juga Ndg dan Nng diduga tengah gencar melakukan penambangan secara ugal ugalan di blok Morombo dan sedang melakukan houling
Ia juga menambahkan, bahwa sampai saat ini Ndg dan Nng masih melakukan kegiatan, hal itu berdasarkan pantauan tim J-PIP di lokasi
“Kami menilai keduanya sangatlah kebal hukum, sabab tim kami telah melakukan pantauan pada hari Kamis 14 Desember 2023, hasilnya mereka masih melakukan kegiatan produksi diwilayah eks PT. Arvema Kharis Siloam serta barjing/houling dengan menggunakan Jetty CV. Unaha Bakti Persada (UBP),” pungkasnya
Aktivis nasional asal Sultra itu, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan preseden buruk dalam penanganan kasus ilegal mining di Sultra, sehingga pihaknya telah mendesak Bareskrim Polri dan Gakkum LHK untuk segera mengambil langkah tegas dalam kasus tersebut
“Tentunya laporan kami akan menjadi fokus serta atensi serius bagi Bareskrim Polri, ini merupakan pembangkangan hukum. Jadi sudah seyogyanya Ndg dan Nng harus segera ditangkap dan dipenjarakan,”. tegasnya
Setelah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, pihaknya juga tengah merampungkan beberapa dokumen untuk di adukan ke Ditjen Gakkum KLHK Republik Indonesia
“Ini merupakan langkah awal kami dalam mempresure kasus ini, pekan juga kami akan melaporkan hal tersebut ke Ditjen Gakkum KLHK Republik Indonesia,” tutupnya
Laporan : Tim