Konsel, Sultratimes.com, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konsel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Logistik Pemilu tahun 2024.
Selain itu, yang melatarbelakangi kegiatan ini adalah sesuai amanat pasal 101 huruf b angka 5 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. konsel, Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten Konsel, Kesbangpol Konsel, Satpol Konsel, Polres Konsel, Kejari Andoolo dan Ketua Panwaslu Kecamatan se – Kabupaten konsel, pada Sabtu (16/12/2023).
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDM OD) Bawaslu Konsel, Siambu, S.Pd mengungkapkan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini diadakan adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu 2024 dapat tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat kualitas dan efisiensi dalam pembiayaan.
Adapun jenis perlengkapan yang akan di distribusikan ini tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan PKPU No. 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
“Hal krusial dalam logistik ini adalah pendisribusiannya, menjadikan hal tersebut salah satu pembahasan dalam rapat ini. Selain masalah sulitnya akses pendistribusian, tentunya rapat ini juga membahas permasalahan-permasalahan lainnya seperti kualitas perlengkapan, waktu pendistribusian perlengkapan tersebut, hingga tempat penyimpanan perlengkapan itu sendiri”Ungkap Siambu, S.Pd
“Hal Itu menjadi fokus kami dalam pengawasan. Oleh karena itu, rapat ini diadakan untuk mengantisipasi terulangnya permasalahan-permasalahan yang sama pada Pemilu sebelumnya, agar tidak terjadi pada pemilu 2024″, Tutup Ketua Bawaslu Konsel Siambu, S.Pd
Laporan : Ardan