Jakarta, Sultratimes.com, – Polemik Pertambangan Ilegal di Tanjung Berlian Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara menyeret dua nama yang diduga sebagai pelaku utama masifnya pertambangan ilegal di Kolaka Utara tersebut
Enggi Indra Syahputra Selaku Direktur eksekutif Jaringan Advokasi Tambang Indonesia Wilayah Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam dan mengantongi dua nama pelaku yang diduga menjadi aktor utama
“Pihak kami telah melakukan penelusuran mendalam, ada dua nama yang kami duga kuat sebagai aktor utama terkait masifnya pertambangan ilegal di tanjung berlian tersebut”, Ungkapnya
Kegiatan pertambangan ilegal yang dijalankan oleh dua oknum inisial HLM dan GPR tanpa izin tepatnya di lokasi Eks PT. Pandu, PT. KTJ dan PT TPP sebagai sentral utama aktivitas mereka
Selain dua nama tersebut Enggi juga menyoroti soal dokumen yang dipakai untuk menjual ore nikel hasil ilegal mining tersebut yang diduga difasilitasi oleh PT. Alam Mitra Indograha
“Jadi dokumen yang dipakai itu kami duga kuat milik PT. Alam Mitra Indograha. Parahnya, melalui jety mandes yang kami sinyalir juga tak punya izin”, pungkasnya
“Kemudian ada nama yang berinisial Er*k seorang oknum pekerja di eks PT. Pandu yang mengatur koordinasi dengan membagikan 5 USD demi memuluskan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Tanjung berlian”, sambung Enggi
Terakhir Enggi menyinggung soal dugaan keterlibatan Aparat Penegak Hukum yang menerima dana koordinasi dari para penambang ilegal
“Dugaan kami mengarah ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yang memback-up aktivitas mereka dan menerima dana koordinasi”, tutupnya.
Hingga berita ini terbit pihak media masih berusaha mengonfirmasi pihak-pihak terkait
Laporan : Tim