Konsel, Sultratimes.com, – Polsek Benua – Polres Konawe Selatan ( Konsel ) , Rabu ( 20 / 12 / 2023 ) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan atas nama tersangka SA ( 34 ). Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Konsel yang dilakukan oleh penyidik Polsek Benua.
Kapolsek Benua IPDA Murdin saat dokonfirmasi mengatakan bahwa , kasus penganiayaan tersebut terjadi pada bulan desember 2020 silam yang mana pada saat itu Polsek Benua belum berdiri dan wilayah Kecamatan Benua merupakan wilayah hukum dari Polsek Angata.
” Kasus penganiayaan ini terjadi tahun 2020, Karena tersangka melarikan diri , dan baru Kita lakukan penangkapan pada Oktober 2023 yang lalu, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut umum , dan hari ini kita serahkan tersangka atas nama SA kepada penuntut umum untuk proses peradilan ” ungkap Kapolsek Benua IPDA Murdin , Rabu ( 21 / 12 / 2023 ).
” Saat Kami anev pada bulan oktober 2023 yang lalu, kami lakukan pengecekan jumlah kasus, dan ternyata ada kasus yang belum selesai sebelum Polsek Benua berdiri , setelah kami koordinasikan dengan Polsek Angata dan ternyata tersangka melarikan diri, kemudian kami lakukan pencarian dan alhamdulillah pelaku dapat kami amankan pada 24 Oktober 2023 ” jelas Murdin.
Pada penjelasanya, Kapolsek Benua IPDA Murdin menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka SA ( 34 ) telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, dan pada Rabu ( 20 / 12 / 2023 ) diserahkan kepada Jaksa Penuntut umum untuk proses peradilan.
Laporan : Ardan
Sumber : Polsek Benua – Polres Konsel