BeritaJakarta

HP21N Resmi Laporkan PT. BPS Dan PT. WIL Ke Mabes Polri Atas Dugaan Pertambangan Ilegal

311
×

HP21N Resmi Laporkan PT. BPS Dan PT. WIL Ke Mabes Polri Atas Dugaan Pertambangan Ilegal

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sultratimes.com, – Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) resmi laporkan aktivitas pertambangan ilegal yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Mabes Polri

Kali ini PT. Babarina Putra Sulung (BPS) dan PT. Waja Inti Lestari (WIL) yang di duga kuat melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Desa. Muara Kab. Kolaka Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra) telah di laporkan ke Mabes Polri

Ketua Umum HP21N Arnol Ibnu Rasyid menyampaikan pada hari rabu, 27/12/2023.
Bareskrim Mabes Polri harus segera memanggil dan memeriksa PT. Babarina Putra Sulung (BPS) dan PT. Waja Inti Lestari (WIL) di duga kuat bahwa wilayah WIUP yang statusnya masih pencadangan.

“Belum bisa di lakukan produksi, namun anehnya PT. Babarina Putra Sulung (BPS) dan PT. Waja Inti Lestari (WIL) sudah melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal” ungkapnya

Lanjut Arnol, mengatakan selain itu PT. Babarina Putra Sulung (BPS) dan PT. Waja Inti Lestari (WIL) di duga juga melakukan aktivis dalam kawasan hutan yang tidak di sertai dengan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Sementara jelas di atur dalam Aturan mengenai larangan melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan telah berlaku sejak dulu, mulai dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sampai dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kami berharap Aparat penegak hukum (APH) melalui Bareskrim Mabes Polri agar segara menindak tegas Kedua perusahaan tersebut yaitu PT. Babarina Putra Sulung dan PT. Waja Inti Lestari” Tutupnya

 

Laporan : Tim