Kendari, Sultratimes.com, – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Indonusa Arta Mulya (IAM).
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga tengah asyik melakukan kegiatan operasi produksi (op) nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangannya yang diketahui merupakan kawasan hutan lindung.
Seperti yang diungkapkan oleh direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo.
Menurutnya, dari 394 hektar luas wilayah izin usaha pertambangan (wiup) PT. Indonusa Arta Mulya (IAM) seluruhnya adalah kawasan hutan lindung.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, pihaknya mendapat informasi bahwa PT. IAM telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan IPPKH) yang di terbitkan sekitar bulan Agustus 2023 lalu.
“Kami belum melihat draftnya, bahkan di Dinas Kehutanan Sultra juga belum ada. tapi info yang kami dapatkan katanya mereka sudah mengantongi IPPKH atau PPKH yang terbit bulan Agustus 2023”. Katanya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (03/01/24).
Namun anehnya, kata Hendro, jika benar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT. Indonusa Arta Mulya (IAM) di terbitkan pada bulan Agustus 2023 lalu. Maka perlu di pertanyakan, kapan penurunan status di wilayah tersebut di lakukan.
“Kalau benar PT. IAM sudah punya IPPKH atau PPKH, maka perlu di pertanyakan kapan dilakukan penurunan status di wilayah tersebut. Apalagi wilayah IUP PT. IAM seluruhnya adalah kawasan Hutan Lindung”. Terang Hendro
Tidak hanya itu, selain IPPKH atau PPKH, putra daerah Konawe Utara itu juga mempertanyakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Indonusa Arta Mulya (IAM)
“Jadi berdasarkan dokumentasi lapangan, di wilayah IUP PT. Indonusa Arta Mulya (IAM) sudah ada kegiatan operasi produksi (pertambangan) nikel. Artinya wajib bagi mereka (PT. IAM) untuk punya RKAB ”. Ujarnya
“Sebab jika nambang tanpa RKAB adalah perbuatan yang dapat di pidana menurut undang-undang minerba”. Jelasnya
Oleh sebab itu, Hendro juga mempertanyakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Indonusa Arta Mulya (IAM) oleh Kementerian ESDM RI melalui Dirjen Minerba.
“Berdasarkan informasi dari dinas terkait, IPPKH PT. IAM terbit bulan Agustus 2023. Artinya bahwa RKAB PT. IAM di setujui setelah terbit IPPKH-nya atau sekitar bulan Spetember sampai dengan November 2023”. Jelas Hendro
Sehingga kata Hendro, jika betul ada persetujuan RKAB kepada PT. Indonusa Arta Mulya (IAM) oleh Kementerian ESDM RI melalui Dirjen Minerba. Maka patut diduga telah terjadi kongkalikong.
“Sejak kapan ada persetujuan RKAB di penghujung tahun? Penghujung tahun itu merupakan waktu bagi perusahaan tambang untuk mengajukan persetujuan RKAB di awal tahun berikutnya. Jadi wajar jika kami skepstis”. Tuturnya
Olenya itu, pihaknya menegaskan akan melakukan klarifikasi secara detail di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) terkait keabsahan dokomen IPPKH dan RKAB PT. Indonusa Arta Mulya (IAM).
“Wajar jika kami skeptis, karena jika benar PT. IAM sudah punya IPPKH bahkan RKAB, maka sangat jelas itu sangat prematur menurut kami. Apalagi kita tau saat ini beberapa oknum Kementerian ESDM RI dan Dirjen Minerba menjadi tersangka kasus persetujuan RKAB di Blok Mandiodo”. Tutupnya
Laporan : Tim