BeritaKendari

Tak Ditahan, Surat Perintah Penahanan Eks PJ Bupati Bombana Dipertanyakan

527
×

Tak Ditahan, Surat Perintah Penahanan Eks PJ Bupati Bombana Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sultratimes.com, – Corupption Indonesia Monitoring Wilayah Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan Kongkalikong mantan PJ Bupati Bombana bersama penyidik kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara

Enggi Indra Syahputra selaku koordinator menyampaikan kejanggalan dari proses penyidikan dugaan korupsi Eks PJ Bupati Bombana tersebut

“Ada kejanggalan pada proses penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara, bahkan kecurigaan kami pihak kejaksaan tinggi Sultra telah masuk angin”, ujarnya.

Pasalnya, sejak dilakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi eks PJ Bupati Bombana inisial B, pihak penyidik kejaksaan tinggi Sultra telah mengeluarkan surat perintah penahanan pada bulan Oktober 2023 yang lalu

“Bulan Oktober 2023 yang lalu telah keluar surat perintah penahanan pertama selama 20 hari untuk eks PJ Bupati Bombana. Anehnya, kami duga kuat PJ Bupati Bombana tidak ditahan hal ini patut menjadi pernyataan besar”, bingung Enggi

Aktivis yang biasa disapa Gie tersebut juga menambahkan bahwa pihaknya menduga kuat ada Kongkalikong yang terjadi antara Eks PJ Bupati Bombana dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

“Surat yang dikeluarkan dan distempel dengan cap kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara dan ditandatangani oleh Jaksa Utama Pratama adalah perintah penahanan terhadap eks. PJ Bupati Bombana tertanggal 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 tetapi anehnya diwaktu tersebut kami duga kuat Eks PJ Bupati Bombana tidak pernah ditahan”, bebernya

Terakhir, secara kelembagaan Enggi akan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Sultra

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sultra dan akan mengawal kasus ini, bahkan laporan akan kami siapkan untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung RI”, tutupnya.

 

Laporan : Tim