BeritaKendari

IMPH-Konsel Kembali Aksi Demonstrasi Untuk Yang Ketiga Kalinya Di Bareskrim Polri Terkait Aktivitas Penambangan Illegal Yang Dilakukan PT.JR

312
×

IMPH-Konsel Kembali Aksi Demonstrasi Untuk Yang Ketiga Kalinya Di Bareskrim Polri Terkait Aktivitas Penambangan Illegal Yang Dilakukan PT.JR

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sultratimes.com, – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum-Konawe Selatan (IMPH-KONSEL) Kembali Melakukan Aksi Demonstrasi di Bareskrim Mabes Polri , Senin,29 January 2024, Terkait Dugaan Aktivitas Penambangan PT.Jagad Rayatama Yang Tidak Mengantongi Izin Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

Perusahaan PT. Jagad Rayatama Yang Beroprasi Disektor Pertambangan Nikel di Wilayah Palangga dan Palangga Selatan,Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Aktivitas Penambangan yang dilakukan PT. Jagad Rayatama yang dinilai sudah melanggar hukum di negara kesatuan republik indonesia (NKRI).

“Aksi Yang kami bangun hari ini, itu bentu Keseriusan kami untuk selalu mengawal Pelanggaran Hukum Yang Di lakukan Oleh PT.Jagad Rayatama, Dan ini juga Bentuk Presure Kami Terhadap Bareskrim Polri, Sudah sampai Mana proses yang Di lakukan Untuk Menindak PT.Jagad Rayatam”Pungkas Rendy Salim Selaku Ketum IMPH-KONSEL Kepada awak Media.

IMPH-KONSEL Mendesak Bereskrim Agar Segera Mentersangkakan Pimpinan PT.Jagad Rayatama.

“Dengan Laporan yang Sebelumnya kami sudah sodorkan Ke bareskrim pada beberapa hari lalu, itu sudah cukup kuat untuk menjadi bukti bahwa Pimpinan PT.Jagad Rayatama Sudah melakukan Pelanggaran Hukum, dengan Berani Melakukan Aktivitas Penambangan Tanpa Mengantongi RKAB yang kami nilai telah Melanggar Pasal 53 UU Minerba No.(3) Tahun 2020 Dengan Denda 10 Milyar.”jelasnya

Lebih lanjut, Sementara RKAB sebagai tolak ukur kuota pertambangan. Setiap Perusahaan harus Memiliki RKAB agar Mendapatkan Kuota Sesuai dengan Fisibility Study. Ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan kuota bagi para pengusaha pertambangan. Padahal RKAB ini Menjadi syarat untuk melakukan produksi dan eksploitasi pertambangan.

“Sesuai aturan kalau tidak ada RKAB Tidak Boleh ada operasi” Terangnya

Terkait Gerakan yang Dibangun Hari Ini Oleh IMPH itu adalah Bentuk Keseriusan untuk terus menyuarakan Permasalahan PT.Jagad Rayatama.

“Aksi yang kami bangun hari ini itu bentuk keseriusan kami terkait PT.Jagad Rayatama Yang Kami nilai melanggar hukum dan sudah merugikan negara,kami akan terus menerus menyuarakan permasalahan sampai Pimpinan PT.Jagad Rayatama Di tersangkakan”,tutup Rendy

 

Laporan : Tim