Morowali, Sultratimes.com, – Menjelang perhelatan Akbar pemilihan bupati dan Pilgub 2024 bakal diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024 mendatang,
Diketahui Untuk maju calon bupati dan Pilgub ada dua jalur yang di lalui yakni lewat partai atau gabungan partai politik dan jalur independen atau perseorangan
Calon bupati dan calon gubernur yang melalui Jalur perseorangan harus memenuhi persyaratan yang telah di tentukan dalam pasal 41 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014.
Hal itu, salah satu calon bupati Morowali H. Iksan mencoba menggunakan jalur independen atau perseorangan akan tetapi dirinya tidak menutup ruang kepada partai politik yang ingin bergabung dan mengusung melalui kursi partai politik
H.Iksan menyatakan keinginan maju calon bupati Morowali melalui jalur independen kerena dirinya telah di dukung dari kalangan tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan toko agama, dengan persentase 55%
“Bedasarkan latarbelakang pengusaha dirinya terjun ke dunia politik dengan berbagai dukungan sebagai putra daerah dan optimis dirinya bisa membawa kabupaten Morowali Yang Lebih Baik” Ujarnya
Bukan hanya itu, H.Iksan telah melakukan sosialisasi dan deklarasikan dirinya sebagai calon bupati Morowali periode 2024-2029 serta membetuk tim relawan di tiap-tiap kecamatan
“Yang menarik dari Takline “Apapun Warnamu Mari Satukan Niat Untuk Morowali Yang Lebih Baik Dan Berdaya Saing”, tutupnya
Laporan : Sutarno












