BeritaKonawe Selatan

Dua Orang Warga Asal Tinanggea Berhasil di Amankan Satresnarkoba Polres Konsel Atas Dugaan Pengedaran Narkotika Jenis Sabu

1062
×

Dua Orang Warga Asal Tinanggea Berhasil di Amankan Satresnarkoba Polres Konsel Atas Dugaan Pengedaran Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

Konsel, Sultratimes.com, – Satuan Resnarkoba Polres Konawe Selatan Polda Sultra berhasil mengamankan dua pelaku pengedar sabu jenis Narkotika bersama barang bukti sebanyak 28 Sachet dan seberat 11,92 Gram serta barang bukti lainnya 2 buah Handphone Android merek Relmi dan Redmi milik kedua pelaku.

Penangkapan tersebut berdasarkan SP. Lidik / III / 2014 / Resnarkoba- LP/A / 01/ III /2024/SPKT Resnarkoba /Res Konsel/ Polda Sultra,Tglv 09 Maret 2014- Sp.Sidik/01/III/2024/Resnarkoba.

“Dari kedua pelaku narkotika masing masing 1, Riksan Rizaldi Alias Rifal ( 21 ), dan Firman Adriansyah Alias Firman ( 34 ) laki-laki keduanya merupakan warga di Kecamatan Tinanggea Kab. Konsel,” ungkap Wakapolres Konsel Kompol Dedi Hartoyo, S.Pi.,M.H saat Press Release Rabu, 13/0324

Penangkapan kepada kedua pelaku berdasarkan atas informasi dari masyarakat yang telah resah akan maraknya peredaran Shabu jenis Narkotika di wilayah kecamatan Tinanggea,sehingga melalui informasi tersebut tim satnarkoba polres Konsel melakukan penyelidikan dan mencari tahu profil dan keberadaan terduga,

Setelah diketahui profil dan keberadaan pelaku Tim Opsnal kemudian langsung mendatangi lokasi tersebut dan pada saat dilakukan pengerebekan ditemukan dua orang pelaku serta barang bukt.

“Kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Konawe Selatan serta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lanjut” Jelas Wakapolres Konsel.

“Pada saat dilakukan introgasi dari kedua pelaku mengaku bahwa barang tersebut di peroleh dari kurir atau pelantara di jual belikan pembeli yang telah berkomunikasi dengan pelaku lainnya saat ini telah dijadikan sebagai DPO, dan sedang dalam pengejaran Satnarkoba Polres konsel, Tambah Kasat Narkoba AKP Sarnunga, S.H.

Setelah di lakukan intrograsi kedua pelaku mengaku hanya memperoleh keuntungan 1 Sachet hanya mengkonsumsi saja, tidak mendapat upa menyerupai uang tunai.

“Atas perbuatan kedua pelaku melanggar pasal 114 (2): Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum dan pasal 112 (2 ) ,pasal 127 ( 1 ) dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun Penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar.” Tutup Kasat Narkoba

 

Laporan : Ardan