Kolaka, Sultratimes.com, – Kecelakaan Kerja yang terjadi di Lokasi Izin Usaha Pertambangan PT. Waja Inti Lestari (WIL) di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka kini tuai sorotan dari ketua garda pemuda sulawesi tenggara aksan setiawan
“Kami Menduga Perusahaan Ini tidak memeperhatikan/menerapkan K3, jika ini di perhatikan potensi kecelakaan kerja rentan terjadi, apapun dalilnya perusahaan mesti bertanggung jawab,” bebernya.
untuk itu kami meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sultra beserta kapolres kolaka untuk segera menyelidiki penerapan sistem managament K3 PT. WIL. sebelum banyak memakan korban
Dalam IUP PT. WIL terdapat Kawasan Hutan
Produksi Terbatas (HPT) sesuai surat Keputusan
Penunjukan Nomor 6623/menlhk-pktl/kuh/
pla.2/10/2021 dengan No SK. 465/Menhut-l/2011
Berdasarkan kondisi lapangan, PT. WIL diduga
menggarap sebagian Kawasan hutan produksi
terbatas (HPT) tanpa memiliki lzin Pinjam Pakai
Kawasan Hutan (IPPKH) dalam melakukan aktivitas pertambangan di Desa Lapao-pao Kecamatan wolo kabupaten kolaka
“sehingga kami yang tergabung dalam garda pemuda sulawesi tenggara (GARPEM SULTRA) meminta kapolres kolaka AKBP Yosa Hadi, untuk mempresur kasus ini sampai tuntas yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia, jika terus di biarkan, dan tidak adanya tindakan dari pihak APH maka akan terus bertambah korban jiwa”Tutupnya
Laporan : Tim