BeritaJakarta

Pemuda Nusantara Desak Syahbandar Molawe Tidak Terbitkan SPB PT. BKA

502
×

Pemuda Nusantara Desak Syahbandar Molawe Tidak Terbitkan SPB PT. BKA

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sultratimes.com, – Aktivitas Pengangkutan hasil pertambangan untuk penjualan PT. Bumi Konawe Abad (BKA) menuai sorotan. Perusahaan Tambang Nikel yang terletak di Kabupaten Konawe utara ditengarai memaksakan pengangkutan Ore Nikel diluar batas kapasitas Pelabuhan miliknya.

Hal tersebut disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Nunsantara melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Ahmad Iswanto, Ia menyebutkan bahwa dalam legalitas perizinan TUKS PT. BKA yang dikeluarkan oleh kementerian kemnterian perhubungan, kapasitas sandar kapal tongkang di dalam TUKS PT. BKA berukuran maksimum 5.000 Ton. Namun fakta dilapangan menunjukkan bahwa kapal tongkang yang saat ini tengah di isi ore nikel untuk penjualan PT. BKA adalah tongkang kapasitas 10.000 Ton.

“Ijin TUKS PT. BKA kan maksimum untuk sandar kapal 5000 Ton, ini kok bisa tongkang 10.000 sandar di jetty. Ini artinya menyalahi aturan karena over kapasitas”, Tuturnya

Bahwa dengan kondisi TUKS PT. BKA over capacity, maka pihaknya meminta Kepala Syahbandar Molawe untuk tidak menerbitkan SPB PT. BKA dalam pengangkutan hasil pertambangan nikel untuk Penjualannya.

“Berdasarkan telaah data dan Informasi dilokasi, Kami minta Kepala Syahbandar untuk tidak berani menerbitkan SPB PT. BKA, sebab persoalan ini telah kami teruskan kepada Menteri Perhubungan untuk atensi”, Pungkasnya.

Menurut Ahmad Pembiaran TUKS PT. BKA yang Over Capacity dalam penggunaannya memantik pihaknya untuk menelisik lebih jauh akan adanya Indikasi Penyalahgunaan Wewenang Instansi terkait serta Potensi mengabaikan aturan yang dilakukan oleh pemilik izin TUKS. Sehingga pihaknya akan melayangkan permohonan peninjauan ulang dan pencabutan Izin TUKS PT. BKA ke Kementerian Perhubungan atas penyalahgunaan izin untuk kepentingan koorporasi.

“Kami duga ini dibiarkan, makanya ada 2 hal yang menjadi perhatian kami. Pertama, Penyalahgunaan Wewenang Instansi terkait dalam hal ini Kepala Syahbandar Molae. Kedua, Potensi mengabaikan aturan yang dilakukan oleh pemilik izin TUKS. Perkara ini akan kami gunakan sebagai materi permohonan peninjauan ulang dan pencabutan Izin TUKS PT. BKA ke Kementerian Perhubungan atas penyalahgunaan izin untuk kepentingan koorporasi”, Urainya

Disisi lain pihaknya sedang menelusuri ikhwal kebenaran penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT. BKA sebagai dasar kegiatan produksi pemegang izin pertambangan nikel

“Saat ini sedang kami pastikan RKAB PT. BKA sudah terbit atau belum, ketika RKAB belum terbit kemudian ada kegiatan produksi sampai dengan penjualan, maka itu merupakan sebuah kejahatan pertambangan dan pasti kami kawal pengusutannya”, Tutupnya

 

Laporan : Tim