Konsel, Sultratimes.com, – Pemerintah Desa Lamooso Kecamatan Angata beserta jajarannya memasang patok dan baliho yang menyatakan bahwa lahan atau tanah yang terletak di perempatan lorong masuk SMP 33 Konsel tepatnya lokasi pustu adalah milik desa atau aset desa Lamooso
Langkah ini diambil setelah sebelumnya pemerintah Desa Lamooso sudah mengingatkan saudara Ruslan dan Lapobe untuk mengosongkan tempat tersebut, karena tahun ini pemdes Lamooso akan mendapat bantuan rehab bangunan pustu dari Dinas Kesehatan, selain itu Pemdes Lamooso sudah menganggarkan juga untuk penimbunan lokasi pustu tersebut
“Sebelumnya pada tahun 2021 saudara Ruslan dan Lapobe mengajukan surat peminjaman lokasi kepada pemerintah Desa Lamooso untuk mendirikan kios hingga sampai saat ini” Jelas Sumiati Kades Lamooso, Rabu, 15/05/2024
Namun hingga saat ini saudara Ruslan dan Lapobe belum mengosongkan lokasi tersebut dengan alasan bahwa tanah tersebut masih milik orang tua saudara Ruslan, sehingga ia bertahan padahal sebelumnya saudara Ruslan hanya minta izin meminjam Lokasi untuk mendirikan kios dan apabila suatu saat Pemdes akan memakainya, maka secara sukarela akan mengosongkan
Lebih lanjut, Sumiati mengatakan pada bulan April 2024 lalu pemerintah Desa Lamooso sudah melayangkan surat pemberitahuan agar mengosongkan tanah pustu, namun hingga saat belum juga direspon
“Selaku Pemerintah Desa Lamooso kami harus mengambil sikap tegas untuk melindungi aset Desa”jelasnya
Oleh karena itu, setelah pemasangan baleho kepemilikan tanah, Pemerintah Desa akan melayangkan surat pemberitahuan kedua dan apabila tidak di respon juga maka Pemdes akan mengadukan ke pihak kepolisian
Diketahui tanah tersebut sudah bersertifikat dengan nomor : 21.07.05.06.4.00102 atas nama Pemerintah Desa Lamooso Kec. Angata Kabupaten Konsel
Laporan : Ardan