Jakarta,sultratimes.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis bersalah 8 terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo.
Beberapa perusahaan diduga menggunakan dokumen terbang PT. Kabaena Kromit Pratama (PT. KKP) sekaligus diduga terlibat dalam penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (Wiup) PT. Antam Tbk Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum di proses sampai hari ini.
Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo), Dendy Rivaldi selaku presidium mengatakan bahwa pihaknya mendesak kejaksaan agung republik indonesia (Kejagung RI) agar segera memproses dan menindak perusahaan-perusahaan yang terlibat.
“Setau kami pada sidang perkara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari, jaksa telah mengungkap beberapa nama perusahaan yang terlibat dalam penambangan di wiup PT. Antam Tbk dan sekaligus diduga menggunakan dokumen terbang PT. KKP, dan sampai hari belum adanya tindak lanjut dari APH” tegasnya pada awak media,rabu(15/05/24)
Kader hmi juga itu menambahkan, beberapa perusahaan tersebut diduga adalah sub-kontraktor yang menambang di Wiup PT. Antam Tbk Konawe Utara (Konut).
“Beberapa perusahaan itu diduga ikut terlibat yakni, PT. Bintang sarana mineral,PT. Timah Mineral Sejahtera,PT. Alfa mineral Pratama,PT. Altan Bumi Barokah dan masih ada beberapa perushaaan lainnya”ungkapnya.
“Untuk itu kami mendesak kejagung ri untuk segera memanggil dan memeriksa perusahaan yang diduga terlibat menggunakan dokumen terbang PT. KKP dan diduga melakukan penambangan dalam kawasan wiup PT. Antam Tbk” tutupnya.
Laporan Tim.