Kendari, Sultratimes.com, – Forum Komunikas Aktivis dan Masyarakat (Forkam) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dukung Kejaksaan Tinggi Provinsi Sultra terkait dugaan keterlibatan Mantan PJ. Bupati Bombana Inisial (B) pada dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Cirauci II di Buton Utara, Senin (20/05/2024)
Julianto Jaya Perdana, Presidium Forkam Sultra menjelaskan bahwa pada proyek pembangunan Jembatan Cirauci II tersebut, PJ Bupati Bombana Inisial (B) di duga memiliki pengaruh penting dalam proses pembangunanya sebagaimana selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Dugaan Turut serta mantan PJ Bupati Bombana ini berdasarkan Dakwaan yang di uraikan Oleh JPU Sangat Terang, yang di Mana Beliau Mantan PJ saat itu bertindak sebagai KPA Merangkap PPK dan menurut kami jaksa dan majelis hakim harus jelih dalam menggali keterlibatan saudara (B), Apalagi selaku pimpinan saudara PJ ada unsur dugaan memuluskan pemenang tender sehingga terjadi kerugian negara kurang lebih 600 Juta Rupiah,” ucapnya.
Lebih lanjut, Jul (sapaan karibnya) menyentil dan menyoroti ketidak tegasan JPU terkait surat perintah penahanan mantan PJ. Bupati Bombana tersebut.
“Jaksa ini kan payung penegakan hukum negara parahnya adalah sudah muncul surat perintah penahanan mantan PJ Bupati Bombana, namun mereka beralibih bahwa surat penahanan tersebut adalah hoaks, padahal dengan jelasnya surat perintah tersebut di tanda tangani dan terdapat stempel basah penyidik jaksa utama pratama,” terangnya.
Alumni mahasiswa hukum UHO itu juga meminta kepada masyarakat kabupaten Bombana untuk tidak memilih bakal calon pemimpin yang memiliki masalah hukum rasuah.
“Apalagi beredar isu bahwa mantan PJ. Bupati Bombana tersebut akan melanjutkan karir politik di Bombana, saya pikir masyarakat bombana harus jelih untuk memilih pemimpin yang bersih dari rasuah,” tutupnya.
Sampai Berita ini terbit, media ini belum mendapatkan akses untuk meminta tanggapan pihak terkait.
Laporan : Tim