Jakarta, Sultratimes.com, – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Nusantara Melaporkan KeBareskrim Mabes Polri aktivitas pertambangan nikel PT. Bumi Konawe Abadi (BKA) diKabupaten Konawe Utara yang diduga kuat melakukan pengankutan ore nikel over kapasitas tanpa mengantongi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).
Saat di temui awak media, Ahmad Iswanto Ketua Bidang Hukum Dan HAM memaparkan bahwa dirinya sangat menyayangkan kegiatan pertambangan nikel PT. BKA yang di sebutnya luput dari pantauan aparat penegak hukum.
“Kami sangat menyayangkan kegiatan penambangan nikel PT. BKA yang luput dari pantauan APH jika di lihat dari data yang di himpun kegiatan tersebut seharusnya merupakan aktivitas yang sifatnya ilegal dan kami nilai hal tersebut dapat di kategori kan sebagai unsur perbuatan melawan hukum,” Kata dia, Senin (27/05/2024).
Lebih lanjut, Ahmad sapaan akrabnya (red) yang juga merupakan Mahasiswa Pasca Sarjana Paramadina, menjelaskan bahwa dalam legalitas perizinan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT. BKA yang dikeluarkan oleh kementerian perhubungan, kapasitas sandar kapal tongkang di dalam TUKS PT. BKA berukuran maksimum 5.000 Ton. Namun fakta dilapangan menunjukkan bahwa kapal tongkang yang telah melakukan pengankutan nikel untuk penjualan PT. BKA adalah tongkang kapasitas 10.000 dan 8.200 Ton, disisi lain dalam akrifitas PT. BKA diduga tidak mengantongi izin RKAB.
“Ijin TUKS PT. BKA kan maksimum untuk sandar kapal 5000 Ton, namun dilapangan kok bisa tongkang 10.000 Ton pada pengankutan pertama dan 8.200 Ton pada pengangkutan kedua sandar di jetty. Ini artinya menyalahi aturan karena over kapasitas, kemudian kami juga menduga PT. BKA belum mengantongi RKAB namun ada kegiatan produksi sampi penjualan”. Pungkasnya
Saat menerima laporan DPP Pemuda Nusantara Kompol agus Kasubag Yaduan masyarakat Humas Polri mengatakan, Laporan rekan-rekan akan segera kami teruskan ke bareskrim agar segera ditindaklanjuti serta kami juga akan mengirimkan laporan tersebut kepolda sutra untuk kemudian mereka cek fakta dilapangan.
“Laporan Rekan-rekan kami terima dan akan disampaikan kebareskrim agar segera ditindak lanjuti serta kami juga akan meneruskan laporan ini ke polda sultra untuk mereka lakukan pengecekan fakta di lapangan”. ucapnya
Pihaknya dalam waktu dekat bakal melakukan aksi unjuk rasa dan memeberikan laporan perihal dugaan penyalagunaan kekuasaan atau pembiaran yang diduga dilakukan oleh kepala syahbandar Molawe ke Dirjen Perhubungan Laut dari hasil temuan dilapangan, terjadi 2 kali pengangkutan menggunakan kapal tongkang over kapasitas namun tetap mendapatkan surat Perintah Berlayar (SPB) dari syahbandar molawe.
“Dalam waktu dekat kami akan bertandang ke Dirjen perhubungan laut untuk mengadukan dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau pembiaran yang dilakukan kepala syahbandar molawe karena PT. BKA 2 kali melakukan pengankutan ore nikel, ini jelas atas izin kepala syahbandar dengan mengeluarkan SPB, Kami berharap agar APH segera menindak tegas seluruh perusahaan dan oknum-oknum yang melakukan ilegal minning di sulawesi tenggara, jika di diamkan secara berlarut-larut hal tersebut dapat memicu dampak kerusakan lingkungan yang sangat besar serta menimbulkan kerugian bagi negara,” Tutupnya.
Laporan : Tim