BeritaKendari

Diduga Serobot Tanah Fasum, Dua Warga di Konsel Dilapor ke Polda Sultra

456
×

Diduga Serobot Tanah Fasum, Dua Warga di Konsel Dilapor ke Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Kepala Desa Lamooso (Kades) Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sumiati usai pelaporan ke Polda Sultra

Kendari, Sultratimes.com, – Kepala Desa (Kades) Lamooso Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara, Sumiati, resmi laporkan dua warga ke pihak kepolisian atas dugaan penyerobotan tanah fasilitas umum (Fasum) Puskesmas Pembantu (Pustu) milik Pemdes Lamooso

Laporan itu berdasarkan Nomor : LP/B/178/VI/2024/SPKT POLDA SULTRA

Ditemui usai melapor di Polda Sultra, Sumiati yang merupakan Kepala Desa Lamooso (Kades), mengaku heran dengan ulah Warganya itu.

“Saya juga heran kok tiba-tiba warga atas nama Ruslan dan Lapobe tidak mau meninggalkan/membongkar tempat atau kiosnya padahal mereka tahu kalau fasilitas umum” Kata Sumiati, Senin, 10/06/2024

“Tanah ini sudah bersertifikat, makanya hari ini saya resmi adukan di Polda Sultra.” Tambahnya

Diketahui sebelumnya, dua warga atas nama Ruslan dan Lapobe mendirikan sebuah kios ditanah fasilitas umum (Fasum) Puskesmas pembantu (Pustu) milik Pemerintah Desa Lamooso dan di ketahui sejak tanggal 19 april 2022 dua orang warga menguasai tanah tersebut

Lebih lanjut Sumiati mengatakan dirinya sudah menemui secara baik-baik tapi tidak ada itikad baik

Tetapi kata Sumiati, apa yang terjadi saat ini malah berbanding terbalik kedua warga tersebut malah bertahan dengan alasan tanah fasilitas umum tersebut merupakan tanah orang tuanya

Namun sebelumnya Pemerintah Desa Lamooso sudah beberapa kali melakukan komunikasi secara persuasif atau kekeluargaan tetapi tidak ada respon baik dari pihak warga tersebut

Tetapi tidak berhenti sampai di situ, Pemdes kemudian menyurati secara resmi hingga sampai tiga kali namun hasilnya nihil

Dan terakhir Pihak Pemdes Lamooso mengadukan warga tersebut ke Kepolsek Angata untuk di fasilitas secara kekeluargaan dan hasilnya terjadi kesepakatan bahwa saudara Ruslan meminta waktu sampai tanggal 05/062024 untuk membongkar kiosnya secara sukarela, tetapi pada tanggal 04/06/2024 saudara Ruslan mengahadap ke Polsek Angata dan menyatakan sikap bahwa tidak akan membongkar kiosnya sebelum ada putusan pengadilan

Atas kejadian itu, Sumiati resmi melaporkan dugaan penyerobotan tanah fasilitas umum itu ke Polda Sultra

” Saya meminta Kepada Polda Sultra untuk segera memproses laporannya tersebut.”Tutupnya

 

Laporan : Ardan