BeritaHukrimIllegal MiningJakartaKendari

Duet Apik Tongkang Ilegal APH Diminta Tindak PT KTR,PT RRA dan PT PUM

607
×

Duet Apik Tongkang Ilegal APH Diminta Tindak PT KTR,PT RRA dan PT PUM

Sebarkan artikel ini
Ketgam : masa aksi forum lingkar tambang saat melakukan demosntarasi di depan kantor mabes polri .istw

Jakarta,sultratimes.com – Puluhan masa aksi forum lingkar tambang melakukan demonstrasi di kantor mabes polri meminta agar bareskrim polri mindak PT. Kasmar Tiar Raya dan Perusahaan Trading PT. RRA dan PT. PUM segera di proses hukum atas dugaan dugaan ilegal mining di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diduga kedua perusahaan tersebut yakni PT. Rifki Raisa Anursyah (PT.RRA) dan PT. PUM diduga telah bekerjasama dengan PT. Kasmar Tiar Raya (PT. KTR) sebagai fasilitator kemudian diduga melakukan pengankutan ore nikel hasil koridor hingga mengapalkannya di jetty PT. KTR Kabupaten Kolaka Utara (kolut).

Forum Lingkar Tambang selaku kordinator aksi, Dendy R mengatakan bahwa pihaknya mendesak Bareskrim Polri dan Ditjen Minerba ESDM RI agar menindak kemudian mengevaluasi RKAB PT. KTR.

“Bareskrim polri harus segera menindak dan memproses hukum ketiga perusahaan tersebut, kuat dugaan PT. Kasmar Tiar Raya telah menjadi fasilitator ilegal mining dan pemakainan dokumen terbang (dokter) di jetty PT. KTR”tegasnya dalam orasinya.senin(10/06/24)

Ia juga menambahkan, selain PT. Kasmar Tiar Raya (PT. KTR), ada dua perusahaan trading yang diduga berani melakukan pembelian ore kemudian mengapalkannya di jetty PT. KTR.

“Diduga kedua perusahaan trading tersebut yaitu PT. Rifki Raisa Anursyah (PT.RRA) dan PT. PUM dgn nomor tongkang BG HL 3301 dan tongkang Pacific 311 yang kemudian beberapa waktu lalu telah sandar di jetty PT. KTR Kabupaten Kolaka Utara”ungkapnya.

“Dengan dasar itulah, kami meminta agar bareskrim polri dan ditjen minerba ESDM RI agar menindak dan memproses hukum ketiga perusahaan kemudian mengevaluasi/tidak mengeluarkan RKAB PT. Kasmar Tiar Raya”tutupnya

Laporan Tim.