BeritaJakarta

IMPH_Desak Kejagung RI Segera Tangkap dan Adili Mantan Kadis PU. Bina Marga Dan SDA Sultra.

369
×

IMPH_Desak Kejagung RI Segera Tangkap dan Adili Mantan Kadis PU. Bina Marga Dan SDA Sultra.

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sultratimes.com, – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum – Sulawesi Tenggara (IMPH-Sultra),Mendesak kejaksaan agung republik indonesia (Kejagung RI) untuk segera menangkap dan mengadili mantan kepala dinas (KADIS) pekerjaan umum (PU) bina marga dan sumber daya air (SDA) sulawesi tenggara (SULTRA) tahun 2021 “BHN” diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi (TIPIKOR) proyek jembatan cirauci II di buton utara (BUTUR).

Rendy Salim Selaku ketua umum IMPH menyatakan kasus tipikor jembatan cirauci II dibutur, yang ditangani Kejati Sultra, kami menilai penuh kejanggalan dengan proses kasus hukumnya, karena Kejati Sultra hari belum bisa mengadili saudara “BHN” yang diduga salah satu terdakwah.

“maka dari itu kami meminta kejagung ri untuk mengambil ahli kasus tipikor jembatan cirauci II,serta menahan dan mengadili saudara “BHN” yang sebelumnya sudah ada surat perintah penahanan (SP2) dari kejati sultra”,tegas rendy salim

Kejati Sultra dinilai tumpul dan takut untuk menahan dan mengadili saudara “BHN”.

“Kejati sultra hari ini takut untuk menahan saudara “BHN”,padahal sudah ada SP2 akan tetapi belum ada tindakan yang dilakukan untuk mengadili mantan kadis PU. bina marga dan SDA tahun 2021 sultra,padahal sudah jelas pada persidangan PN kendari bahwa saudara “BHN” terlibat dalam merugikan negara senilai RP. 647.835.057.

Lanjut lanjut, “ini melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,sehingga ini yang menjadi kejanggalan,ada apa kejati sultra hari ini ,mengapa belum memproses hukum mantan kadis PU. bina marga dan SDA tahun 2021 saudara “BHN”.”ungkap rendy salim.

IMPH akan terus mengawal kasus tipikor proyek jembatan cirauci II di butur.

“Kami tidak akan pernah berhenti mendesak kejagung ri,sampai kejagung ri mengadili saudara “BHN” serta menyelesaikan kasus tipikor proyek jembatan cirauci II dibutur”tutup rendy salim

 

Laporan : Tim