BeritaJakarta

KPH Sultra Desak Kejagung RI Dan KPK RI Segera Tangkap Dan Adili Mantan Kadis PU Sultra Inisial B

803
×

KPH Sultra Desak Kejagung RI Dan KPK RI Segera Tangkap Dan Adili Mantan Kadis PU Sultra Inisial B

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sultratimes.com, – Konsorsium Pemerhati Hukum Sultra (KPH) Sultra yang terdiri dari dua lembaga yakni, Ikatan mahasiswa peduli hukum (IMPH) & Gerekan mahasiswa pemerhati hukum (GMPH) Kembali mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI) Dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Untuk segera menggambil alih dan menaggani Kasus tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh inisial B selaku mantan kepala dinas (Kadis) Pekerjaan umum (PU) Bina marga sumber daya air (SDA) Sulawesi tenggara (Sultra) Tahun 2021.

Diduga kuat bahwa Bapak inisial B kuat terlibat Khasus tindak pidana korupsi di proyek jembatan cirauci di buton utara (Butur) yang menelan anggaran 2,1 miliar.

Adrian moita, Selaku ketua umum Gerakan Mahasiswa Pemerhati Hukum (GMPH)
Menyatakan Khasus tipikor jembatan cirauci ll di Buton Utara ,Yang ditangani oleh kejati sultra, kami menduga ada kejanggalan karena hingga saat ini, dari pihak kejati sultra belum bisa menggadili Bapak inisial “B “ yang kami duga aktor utama pelaku khasus tindak pidana korupsi di proyek jambatan cirauci ll di Buton Utara

“maka dari itu kami meminta kepada pihak KEJAGUNG RI untuk menggambil alih khasus tipikor jembatan cirauci ll di buton utara serta menahan dan mengadili Saudara inisial “B”yang dimana sebelumnya suda di keluar Surat penahanan (SP2) Oleh pihak kejati sultra, selain itu KPK RI juga harus ikut terlibat menanggani khasus tipikor ini “,tegas Adrian moita, Sabtu, 29/06/2024

Sementara itu, Ketua Umum (IMPH-SULTRA) Rendy salim menambahkan bahwa pihak kejati sultra dinilai tumpul dan takut untuk menahan dan mengadili saudara inisial “ B”.

“kejati sultra hari ini dianggap takut untuk menahan saudara inisial “B” Padahal sudah jelas bahwa dari pihak Kejati sultra sudah menggeluarkan surat (SP2) akan tetapi belum ada tindakan yang dilakukan untuk mengadili mantan kadis PU. Bina marga dan SDA Sultra tahun 2021” Ungkapnya

Padahal sudah sanggat jelas pada persidangan PN bahwa saudara B terlibat dalam merugikan Negara senilai Rp. 647.835.057.

Lebih lanjut ia mengatakan Ini melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sehingga ini yang menjadi kejanggalan, ada apa Kejati Sultra hari ini, mengapa sampai hari ini belum ada proses hukum mantan kadis PU. Bina Marga Dan SDA tahun 2021 saudara “(B)”

GMPH & IMPH akan terus mengawal khasus tipikor jembatan cirauci ll di buton utara hingga sampai tuntas

“Kami tidak akan pernah berhenti mendesak Kejaksaan Agung RI dan KPK RI sampai saudara “B “di adili atas kasus tipikor proyek jembatan cirauci II di buton utara”, tutup Rendy salim.

 

Laporan :Tim
Editor : Redaksi