BeritaButur

DPW YLFHI Sultra Menyegel Kantor DLH Butur Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

847
×

DPW YLFHI Sultra Menyegel Kantor DLH Butur Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Sebarkan artikel ini

Buton Utara, Sultratimes.com, – DPW Yayasan Lembaga fakta hukum Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (YLFHI Sultra), kembali mendatangi kantor dinas lingkungan hidup Kabupaten Buton Utara yang ke tiga kalinya.

Kedatangan mereka tidak lain hal, yakni hanya mendesak Kadis lingkungan hidup untuk memperlihatkan surat teguran atau sanksi administrasi pekerjaan irigasi lambale tahun Anggaran 2021 dan 2022, pasalnya pekerjaan itu menelan anggaran puluhan milyar, yang di duga tidak memiliki UPL maupun UKL berdasarkan Permen LHK Nomor 4 tahun 2021 dan undang undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020

Ketua DPW YLFHI Provinsi Sulawesi Tenggara, Rasul Mustafa Ansar, mengatakan bahwa kedatangannya untuk meminta kadis DLH agar menunjukan sanksi administrasi seperti yang di katakan oleh kadis lingkungan hidup pada beberapa minggu lalu, dimana sanksi administrasi adalah surat teguran, paksaan pemerintah dan denda adminstrasi.

“Tiga poin yang mereka minta berdasarkan LHK nomor 4 tahun 2021 dengan KLBI 42201 dan Undang undang cipta kerja Nomor 11 tahun 2020, namun pihak DLH tidak berani memperlihatkan, pasalnya kadis nya sedang berada di luar kota”Ungkapnya dengan muka kesal, Senin, 29/07/2024

Sementara itu, Wakil Ketua DPW YLFHI Sultra, Alwin Hidayat, Juga menambahkan bahwa arsip yang di minta tidak bisa di tunjukan oleh pegawai DLH harus menunggu arahan kadisnya.

Alwin Hidayat menduga keras sesuatu hal yang di sembunyikan.

Dengan rasa kekecewaan pihak DPW YLFHI Sultra menyegel Kantor DLH Buton Utara

Lebih lanjut, Kata Alwi Hidayat, Kadis DLH bakal kami laporkan karena di duga sudah menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat yang berwenang dalam pembuatan UPL UKL .

“Kami tidak akan henti hentinya mendatangi kantor DLH untuk meminta kepada kadis DLH agar membuktikan surat teguran tertulis, Paksaan Pemerintah, Denda Administrasi terkait pekerjaan Irigasi Tahap III dan IV yang tidak memiliki dokumen UPL UKL” Tutupnya

 

Laporan : Tim
Editor : Redaksi