Kendari, Sultratimes.com, – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakah Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara, La Ode Muhamad Imran, S.H, dengan tegas mengkritisi penahanan Ibu Supriyani, S.Pd., seorang guru honorer yang hingga kini masih dilakukan penahanan.
Menurutnya, penahanan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merupakan tindakan berlebihan yang mengabaikan proses yang proporsional dan adil bagi seorang pendidik.
Dalam pernyataannya, La Ode Muhamad Imran menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kesalahpahaman terkait teguran terhadap seorang siswa yang berujung pada tuduhan kekerasan.
“Kejadian ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Diawali oleh goresan luka di paha seorang siswa yang dilaporkan kepada orang tuanya sebagai pemukulan oleh guru. Padahal, berdasarkan keterangan yang kami dapat, guru tersebut hanya memberikan teguran tanpa adanya tindakan kekerasan fisik,” jelasnya Senin, 21/10/2024
Namun, masalah semakin memanas ketika orang tua siswa, yang ternyata seorang anggota kepolisian, tidak menerima klarifikasi tersebut.
“Guru dan kepala sekolah sudah mendatangi rumah siswa untuk meminta maaf dengan itikad baik. Tapi ternyata, permintaan maaf itu dimanfaatkan sebagai jebakan untuk menjerat guru secara hukum, seolah-olah mengakui kesalahan,” ungkap Imran.
Setelah itu, tanpa sepengetahuan pihak sekolah, masalah ini dilaporkan dan diproses hingga berujung pada pemanggilan Supriyani ke Polda. Ketika datang untuk memberikan keterangan, Supriyani langsung ditahan, sementara suaminya dipulangkan.
Imran menambahkan bahwa tindakan orang tua siswa yang menuntut ganti rugi sebesar 50 juta rupiah dan meminta agar Supriyani dipecat dari sekolah semakin memperburuk situasi.
“Ini jelas bentuk intimidasi. Siswa tersebut dikenal nakal, dan menurut beberapa informasi, teguran berupa jeweran yang diberikan oleh guru masih dalam batas wajar. Permintaan maaf sudah disampaikan oleh guru, namun kasus ini tetap dipaksakan hingga Supriyani ditahan secara tiba-tiba tanpa proses hukum yang jelas,” ujar Imran.
LBH PKC PMII Sultra mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara objektif dan berkeadilan.
“Kami meminta agar Ibu Supriyani segera dibebaskan. Kasus ini perlu ditinjau ulang, dan jika terbukti bahwa tidak ada unsur kekerasan yang dilakukan, maka pihak kepolisian dan kejaksaan harus bertindak sesuai dengan prinsip keadilan. Jangan sampai penahanan seorang guru honorer yang memiliki tanggung jawab keluarga menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan,” tegasnya.
Imran juga mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan moral bagi Supriyani dan mendesak agar keadilan segera ditegakkan. “Kita harus berdiri bersama untuk memastikan bahwa hak-hak para guru, terutama yang masih berstatus honorer, dilindungi dan tidak disalahgunakan dalam proses hukum yang tidak adil,” tutupnya.
Laporan : Ardan
Editor : Redaksi