BeritaKendari

Sambangi Kejati Sultra, GMPK Minta Untuk Evaluasi Kinerja Kejari Konsel

247
×

Sambangi Kejati Sultra, GMPK Minta Untuk Evaluasi Kinerja Kejari Konsel

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sultratimes.com, – Gerakan mahasiswa peduli Korupsi (GMPK) Sambangi Kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara (Kejati) Sultra, meminta Untuk Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Ia Menduga adanya Kejanggalan perihal penetapan 3 tersangka kasus Tipikor, pengerjaan Peningkatan Jalan lapisan Penetrasi (Lapen) di Unit pemukiman UPT roda kecamatan kolono.

Hal ini di sampaikan Sarwan S.H, di kantor Kejaksaan tinggi Sultra saat Awak media meminta keterangannya.

“Kasus inikan suda ada penetapan 3 (tiga). Tersangka oleh Kejari Konsel, yakni PPK, Pelaksana Kerja, dan Direktur utama CV Darma Abadi, namun Menurut hemat saya ada kejanggalan dari 3 (tiga) penetapan tersangka ini, mengapa demikian tentunya kita paham bersama Eks Disnakertrans Konsel Merupakan Kuasa Pengguna anggaran (KPA). Karena segalah bentuk transaksi pencarian keuangan melalui Disnakertrans.”Ungkap Sarwan

Kata, Sarwan Perlu kita pertanyakan Objektivitas Kejari Konsel dalam penetapan tersangka dalam Kasus ini, Menurutnya, Ada tebang pilih penetapan tersangka.

“Kan’ Aneh Kejari tidak perna memanggil/memeriksa Eks Disnakertrans (GA). Sementara itu, segalah bentuk pencairan Anggaran, Sepengetahuan (GA). Jadi mustahil Tidak ada keterlibatan kasus Tipikor ini, jadi Pemeriksaan 22 Orang Saksi, hemat saya hanya spekulatif saja.”Tegasnya

Selaku Presidium GMPK Sarwan Tegaskan Agar kejaksaan tinggi Sultra, Mengambil Alih Kasus Tipikor ini, untuk melakukan pengembangan penyelidikan lanjut kasus LAPEN ini , sebab di nilai Kejaksaan Negeri Konsel, terkesan tebang pilih Dalam kasus ini.

“Kejati Sultra, di harapkan Untuk Ambil Alih kasus ini, dan segerah Evaluasi Kinerja Kejari Konsel, Selanjutnya Segerah Memeriksa Eks Nakertrans dan Menetapkan sebagai tersangka” Kata Sarwan.

Hal Senada Di sampaikan Afdal Maruf dalam Orasinya dia Meminta dengan tegas terkait keterbukaan dan transparansi penegakan hukum tanpa tebang pilih.

“Ini jelas ada kerugian Negara sesuai hasil Audit Inspektorat Sultra, telah di temukan Kerugian negara sebesar Rp. 237 juta, Meski ada pengembalian, itu tidak akan menghilangkan tindak Pidananya” Pungkasnya

Lebih Anehnya lagi, Disnakertrans tidak pernah di periksa harusnya dia jadi Sentrum pemeriksaan Kejari Konsel, sebab anggaran pekerjaan tersebut yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022 Rp. 1.173.508.342 di bawa Kordinasi Disnakertrans (GA). Tapi sayangnya Kejari Konsel, tebang pilih dalam penegakan hukum.

“kami akan terus melakukan Aksi Unjuk rasa di Kejati Sultra sampai kasus ini terang benderang, dan adanya penyelidikan lebih lanjut Oleh Kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara,” Tutup Afdal

 

Laporan : Tim
Editor : Ardan