Kendari, Sultratimes.com, – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti perusahaan pertambangan yang diduga terlibat dalam praktik kejahatan pertambangan.
Perusahaan tersebut yakni PT. Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) yang terletak di Kec. Tolala, Kab. Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil investigasi pihaknya menemukan berbagai dugaan kejahatan yang diduga dilakukan oleh PT. AMIN selama beroperasi.
Diterangkannya, bahwa pada tahun 2020 PT. AMIN diduga melakukan penjualan ore nikel melebihi kuota yang di berikan oleh Kementerian ESDM RI.
Pada tahun 2021 PT. AMIN mendapatkan kuota sebesar 350.000 ton dari Kementerian ESDM RI. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK RI, PT. AMIN justru melakukan penjualan ore nikel sebesar 406.500 ton.
“Jadi ini jelas suatu pelanggaran menurut kami, PT. AMIN diberikan kuota hanya 350.000 ton tetapi melakukan penjualan hingga 406.500 ton sehingga ada kelebihan kuantitas penjualan sebesar 56.500 ton”. Ungkap Hendro kepada media ini, Selasa (26/11/24)
Tak berhenti disitu saja, lanjut Hendro, pada tahun 2021 PT. AMIN kembali melakukan hal yang sama, yaitu melakukan penjualan ore nikel melebihi kuota yang di setujui oleh Kementerian ESDM RI.
Pada tahun 2022 PT. AMIN mendapatkan kuota sebesar 100.000 ton namun berdasarkan hasil pemeriksaan, PT. AMIN melakukan penjualan sebesar 200.000 ton. Sehingga lagi-lagi terdapat kelebihan penjualan ore nikel sebesar 100.000 ton.
Adapaun total potensi kerugian negara berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) pada periode 2020 sampai dengan 2021 mencapai Rp. 24,8 Miliar.
“Hal ini menandakan, ketidakpatuhan PT. AMIN terhadap aturan-aturan hukum dalam melakukan kegiatan usahanya di Bumi Anoa menurut kami”. Tegas aktivis pertambangan itu
“Apalagi berdasarkan temuan BPK RI ada potensi kerugian negara dengan total kurang lebih 24, 8 Miliar dari tahun 2020 hingga tahun 2021”. Bebernya
Atas dasar itu, kata Hendro, pada tahun 2022 PT. AMIN tidak lagi mendapatkan kuota RKAB dari Kementerian ESDM RI.
Ironisnya, pada tahun 2023 nama PT. AMIN kembali mencuat dan menuai sorotan dari berbagai elemen terkait dugaan keterlibatannya dalam memfasilitasi dokumen terbang kepada penambang-penambang ilegal di wilayah Kab. Kolaka Utara.
PT. AMIN diduga kerap memfasilitasi penjualan ore nikel ilegal yang berasal dari lahan kooridor eks PT. Pandu Citra Mulia (PCM) dan beberapa wilayah lain di Kab. Kolaka Utara.
Oleh sebab itu, Hendro Nilopo secara kelembagaan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera memanggil dan memeriksa direktur PT. AMIN serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kejahatan pertambangan PT. AMIN di Kab. Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Laporan : Tim
Editor : Ardan