BatamBeritaButurKendari

JATI Sultra Soroti Pembangunan Tersus PT. BNN, Syahbandar Molawe Diminta Bertindak

487
×

JATI Sultra Soroti Pembangunan Tersus PT. BNN, Syahbandar Molawe Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Presidium JATI Sultra, Enggi Indra Saputra

KendarI, Sultratimes.com, – Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti pembangunan jetty PT. Bumi Nikel Nusantara (BNN) di wilayah IUP PT. Cinta Jaya (CJ).

Pasalnya, lokasi pembangunan jetty PT. BNN berada di dalam titik koordinat yang sama dengan Jetty milik PT. Cinta Jaya.

Presidium JATI Sultra, Enggi Indra Saputra mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi pihaknya menemukan adanya pembangunan jetty di tengah-tengah antara jetty 1 dan jetty 2 milik PT. Cinta Jaya yang diduga milik PT. BNN.

“Sejauh yang kami tau, bahwa jetty 1 dan jetty 2 milik PT. Cinta Jaya itu berada dalam satu koordinat yang sama. Sehingga sangat aneh jika ada lagi pembangunan jetty yang baru di dalamnya”. Ungkap Enggi sapaan akrabnya (red), Senin, (3/12/24).

Menurutnya, pembangunan jetty PT. BNN di dalam titik koordinat jetty milik PT. Cinta Jaya telah menyalahi aturan.

“Dugaan kami bahwa dokumen yang digunakan oleh PT. BNN untuk bangun jetty adalah dokumen milik PT. Cinta Jaya, sebab lokasi itu masuk di dalam titik koordinat jetty PT. Cinta Jaya”. Terangnya

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Syahbandar Molawe tidak ada main mata dengan PT. BNN dalam hal pemberian rekomendasi.

“Syahbandar pasti sangat paham, bahwa lokasi pembangunan jetty PT. BNN itu masuk dalam koordinat jetty milik PT. Cinta Jaya”. Jelasnya

Sehingga jika itu di biarkan, maka akan terjadi yang namanya tumpang tindih izin lokasi hingga dobel studi kelayakan dan dokumen lainnya.

“Kan tidak mungkin PT. BNN mau bangun jetty tapi pakai semua dokumen yang menjadi syarat untuk bangun terminal khusus adalah dokumen milik PT. Cinta Jaya”. Imbuhnya

Lebih lanjut, putra daerah asal Konawe Utara itu menjelaskan, ketentuan mengenai pembangunan dan pengoperasian terminal khusus atau jetty di atur dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.

“Jadi syarat administrasi dan teknisnya itu jelas di atur dalam Pasal 8 Permenhub No. 20 Tahun 2017. Dan setelah kami kaji itu sangat bertentangan dengan pembangunan jetty milik PT. BNN”. Tutupnya

 

Laporan : Tim
Editor : Redaksi