KendarI, Sultratimes.com, – Konsorsium aktivis pemerhati hukum Sultra (KAPH) Sultra, Soroti aktivitas penambangan Or nikel di dekat ruas jalan umum, di duga dilakukan PT Citra Silika Malawa kec lasusua kabupaten Kolaka utara, Rabu 04/12/2024.
Pasalnya, perusahaan tersebut melakukan aktivitas penambangan nikel di dekat ruas jalan umum terlebih di areal pemukiman warga.
Hal ini disampaikan oleh presidium KAPH Sultra , Ikbal mengatakan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh PT Citra Silika Malawa merupakan perbuatan yang salah dan melawan hukum, karena telah melanggar kaidah dan aturan yang berlaku.
“Kalau kita kaji lebih mendalam, berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup nomor 4 tahun 2012 tentang indikator Ramah lingkungan untuk usaha dan atau kegiatan penambangan terbuka, jelas telah mengatur jarak ideal untuk melakukan aktivitas penambangan itu sendiri namun faktanya hari ini PT Citra Silika Malawa tak mengindahkan aturan yang berlaku,” Jelas Ikbal.
Tak hanya perbuatan melanggar hukum, Ikbal juga mengatakan bahwa aktivitas penambangan yang terkesan terlalu dekat dengan jalan umum dan pemukiman warga berpotensi mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar
“Kita juga melihat adanya potensi mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat, karena alat berat dan mobil truk yang sedang beroperasi, belum lagi debu yang bertebaran dari proses penambangan tersebut”tambahnya
Ikbal juga mengatakan akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Polda Sultra terkait dugaan aktivitas penambangan nikel PT Citra Silika Malawa di dekat ruas jalan umum/pemukiman warga
“Secara kelembagaan dengan adanya beberapa bukti yang kami pegang, kami akan melakukan aksi demontrasi di Polda Sultra sekaligus akan memasukkan laporan terkait dugaan aktivitas penambangan nikel di dekat ruas jalan umum/pemukiman warga yang itu dilakukan oleh PT Citra Silika Malawa di kecamatan lasusua Kolaka Utara.”Tutupnya
Hingga berita ini tayang pihak media masih berusaha konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait
Laporan : Tim
Editor : Ardan