Kendari, Sultratimes.com, – Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) Pengangkutan dan Penjualan yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan operasi produksi dalam suatu wilayah pertambangan Aktivitas galian C di daerah Bombana, poleang timur yang dikenal dengan nama Galian C Batu, tengah menjadi sorotan.
Ramadhan Saputra selaku pimpinan Lembaga Bumi Hijau Sulawesi Tenggara (BUMISTARA) mengungkap dugaan kuat bahwa adanya aktivitas pertambangan Galian C beroperasi tanpa izin resmi dari Pemerintah.
“Kami dari bumi hijau sultra sangat menyayangkan jika dugaan kami mengenai terjadinya aktifitas pertambangan tanpa izin”Ungkapnya, Kamis, 26/12/2024
Ia berharap ada upaya tegas dari Aparat Penegak Hukum Polres Bombana dan polsek untuk tidak menutup mata melihat tambang galian c batu ilegal.
Hal ini senasa dengan program Presiden kita Prabowo Subianto dalam meningkatkan swasembada pangan dengan menertibkan segala bentuk jenis tambang galian C ilegal sebab kenapa tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan akan tetapi merugikan Negara dan masyarakan setempat.
“Momentum ini kami dengan tegas mendesak kepada pihak Ditreskrimsus Polda Sultra untuk segera membentuk Tim khusus untuk turun melakukan investigasi langsung serta penertiban,”Ujarnya
Ia juga berpesan agar pihak Polres Bombana segera menindak tambang galian C batu ilegal di poelang timur berdasarakan Penambangan batu galian C ilegal diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara: Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa pelaku yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dapat dikenai pidana penjara.
“Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa pelaku yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, dan/atau pemurnian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP dapat dikena pidana penjara,”. Tutupnya
Laporan : Tim
Editor : Ardan