BeritaJakarta

Kades Terpilih di Konsel Yang di Tunda Pelantikannya, Kini Menang di MK

487
×

Kades Terpilih di Konsel Yang di Tunda Pelantikannya, Kini Menang di MK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sultratimes.com, – 92 Desa terpilih Yang sempat tertunda pelantikannya kini menang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Kuasa Hukum Andri Darmawan dalam keteragan videonya Mengatakan, Mahkamah Konstitusi sudah memutus perkara 92 yang di ajukan oleh Sulwan dan kawan – kawan Kepala desa terpilih di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Jumat 03/01/2025

“Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian menyatakan bahwa pasal 118 huruf B Undang-Undang Desa itu bertentang dengan undang-undang dasar Republik Indonesia
Sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku kepada desa yang sudah melakukan pemilihan berdasarkan undang undang desa yang sebelumnya undang undang nomor 6 tahun 14,”Ungkap pengacara kondang asal Sultra

Sehingga dengan putusan, demikian para desa yang telah terpilih berdasarkan UUD sebelumnya sudah bisa di lantik, dan perpanjangan kepala desa tidak berlaku khususnya desa desa yang sudah pemilihan

“Jadi kami selalu kuasa pemohon dan para pemohon mengucapkan terimah kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan keadilan khususnya kepada para pemohon 92 kepala desa yang terpilih di kabupaten Konawe Selatan, “Tutupnya

 

Laporan : Tim
Editor : Ardan