Uncategorized

KASTA Tantang Kajati Sultra Tangkap Oknum Pengusaha Inisial ACG dan TFA, Diduga Terlibat Kasus Tipikor Di WIUP Antam Konut

496
×

KASTA Tantang Kajati Sultra Tangkap Oknum Pengusaha Inisial ACG dan TFA, Diduga Terlibat Kasus Tipikor Di WIUP Antam Konut

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sultratimes.com, – Konsorsium Aktivis Sultra meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) di bawah kepemimpinan Hendro Dewanto untuk sedikit kreatif dalam mengungkap kasus-kasus yang ada di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara.

Pasalnya, pasca pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada bulan Juni 2024 lalu, Hendro Dewanto selaku Kajati yang baru belum menunjukan satu capaian pengungkapan kasus yang murni dari hasil kinerjanya sendiri.

Bahkan banyak laporan dari rekan-rekan aktivis masih mengantung sampai saat ini.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Koordinator Presidium Konsorsium Aktivis Sultra, Ujang Hermawan.

Menurutnya, pasca dilantik sebagai Kajati Sultra, Hendro Dewanto hanya mampu menggunakan hasil kreatifitas Kajati sebelumnya untuk menarik perhatian publik.

“Kami ingin sampaikan, bahwa perihal kasus korupsi blok Mandiodo itu hal yang wajib untuk di tuntaskan oleh Kajati saat ini. Khususnya pihak-pihak yang namanya terkuak dalam persidangan”. Kata pria yang akrab disapa ujang

Mantan ketua umum HMI Cab. Kendari itu menuturkan, bahwa sebelumnya ada beberapa nama yang di sebut terlibat dalam kasus korupsi di wiup PT. Antam UBPN Konawe Utara.

“Jadi dalam persidangan sebelumnya jelas nama oknum pengusaha Aceng dan Komisaris PT. TMM itu jelas di sebut terlibat dalam kasus korupsi di wiup PT. Antam Konut. Namun sampai hari ini keduanya belum di tangkap dan di tetapkan sebagai tersangka”. Jelasnya Kamis, 23/01/2025

Hal itu kata Ujang, menjadi tanda tanya yang besar, apakah pergantian Kajati Sultra untuk menuntaskan apa yang belum dituntaskan oleh Kajati sebelumnya atau justru untuk melindungi mereka (ACG dan TFA).

“Masyarakat bisa menilai, nama Aceng diduga turut terlibat dalam penjualan ore nikel PT. TPI dan KSO Basman. Sementara Tri Firdaus Akbarsyah disebut langsung oleh mantan direkturnya bahwa dia (Tri Firdaus Akbarsyah/Komisaris PT. TMM) ikut terlibat aktif menerima uang hasil dari dokumen terbang”. Terangnya

Namun ironisnya, Ujang melanjutkan, kedua orang tersebut masih aman-aman saja tanpa ada upaya dari Kejati Sultra di bawah kepemimpinan Hendro Dewanto untuk mencebloskan kedua orang tersebut kedalam penjara.

“Kalau memang berani, coba Aceng (PT. KPI/KSO Basman) dan Tri Firdaus Akbarsyah (PT. TMM) di proses terkait keterlibatan mereka dalam pusaran korupsi di wiup PT. Antam UBPN Konawe Utara”. Tantang Ujang

Lebih lanjut, Ujang menjelaskan, kasus korupsi yang terjadi di wiup PT. Antam UBPN Konawe Utara tidak dapat di katakan berhasil jika Aceng dan Tri Firdaus Akbarsyah belum di tangkap dan di proses hukum.

“Keduanya punya peran penting, sehingga sangat tidak masuk akal ketika mereka berdua (Aceng – Tri Firdaus Akbarsyah) tidak di proses hukum sementara mereka diduga turut menikmati hasil dari korupsi di wiup PT. Antam Konut”. Pungkasnya

Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan akan kembali menggelar aksi demonstrasi jilid 2 guna mempertanyakan lolosnya beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di wiup PT. Antam UBPN Konut dari jerat hukum.

“Kami akan kembali, tentunya dengan jumlah yang lebih besar. Ini juga menjadi warning bagi institusi penegak hukum yang lain agar dalam menjalankan tugas negara tetap memegang teguh yang namanya independensi dan profesionalme penegak hukum”. Tutupnya

 

Laporan : Tim
Editor : Ardan