Kendari, Sultratimes.com, – Aktivitas Pertambangan (Barging) yang dilakukan PT Putra Uloe telah terjadi kecelakaan kerja sehingga salah satu karyawan meninggal dunia di Jetty PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Minggu 9 Februari 2025.
Diketahui, perusahaan tersebut menjalankan kontrak Barging dari perusahaan PT. KDI sebagai Pemilik IUP dan masih menjalankan aktivitas hingga saat ini.
Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Lalonggasumeeto menyoroti
hal tersebut dan mengajukan Hearing di DPRD Provinsi Sultra Terkait Dugaan Pembayaran Santunan Karyawan PT. Putra Uloe.
Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Lalonggasumeeto, Firmansyah, Mengungkapkan telah mendapatkan kabar duka dari salah satu masyarakat di kecamatan Lalonggasumeeto beberapa pekan terakhir dan menurutnya pembayaran santunan diduga tidak berprikemanusiaan, berprikeadilan.
“Pada hari Minggu, 9 February 2025 telah terjadi kecelakaan kerja di jalan Hauling menuju Jetty PT AKP, Supir Dump Truk merupakan karyawan dari PT. PU dan berasal dari salah satu Desa yang ada di kecamatan Lalonggasumeeto, Ujar Firman Senin,(24/2/2025).
Lebih lanjut, Firmansyah menduga PT. Putra Uloe tidak Menerapkan K3 dan PT. KDI tidak bertanggung Jawab atas peristiwa yang terjadi.
“Kami menduga atas peristiwa yang terjadi hingga meninggalnya salah satu karyawan karena perusahaan tidak Menerapkan undang undang No 1. Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja (K3), UU No 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, PP No 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja, disisi lain PT. KDI sebagai pemilik IUP harus bertanggung Jawab Sebab kami duga perusahaan tersebut tidak melakukan pengawasan, tegas Firmansyah”.jelasnya
firmansyah juga mengecam tindakan perusahaan PT Putra Uloe tersebut, yang dianggap tidak profesional dan tidak menghormati janji yang telah disampaikan kepada keluarga korban. Mereka menilai bahwa perusahaan harus memberikan santunan yang sesuai dan memastikan penerapan K3 yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa.
“Kami menantang pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Untuk Memanggil Pimpinan Perusahaan PT. Putra Uloe Mandiri dan Manajemen PT. Kamar Delapan Indonesia Yang di Duga Telah Melanggar Kesepakatan Bersama Keluarga Terkait Dana Santunan Duka Korban Kecelakaan Kerja.”Tutupnya
Laporan : Tim
Editor : Ardan