Kendari, Sultratimes.com, – Forum Ormas Sultra bersatu menggelar demonstrasi di DPRD Sultra meminta agar segera melakukan pemeriksaan terhadap SPBU Amoito yang berlokasi di Desa Amoito Kecamatan Ranomeeto.
Pasalnya, SPBU tersebut di duga terlibat dalam praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan melanggar pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana dengan sengaja memberikan sarana untuk melakukan kejahatan tersebut.
Selain itu, massa aksi juga mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (PERINDAG) untuk mencabut Surat Rekomendasi Izin Pendistribusian kepada SPBU Amoito. Mereka menilai bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan SPBU tersebut telah merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas dugaan penimbunan BBM yang dilakukan oleh SPBU Amoito. Praktik ilegal ini telah menyebabkan kelangkaan BBM dan merugikan masyarakat luas,” ujar Muh Arman paratukala, Rabu, 12/03/2025
Massa aksi juga menuntut transparansi dari PERINDAG terkait proses pemberian izin pendistribusian BBM kepada SPBU.
“Kami ingin tahu bagaimana proses pengawasan yang dilakukan PERINDAG sehingga SPBU yang diduga melakukan pelanggaran bisa mendapatkan izin,” tambah Arman paratukala.
Aksi demonstrasi ini berlangsung mulai pukul 08 : 00 wita hingga pukul 12 :10 wita dan diikuti oleh 1.000 massa aksi.
Laporan : Tim