Kendari, Sultratimes.com, – Jaringan Advokasi Tambang Indonesia Wilayah Sulawesi Tenggara (JATI Sultra) melirik kasus korupsi pertambangan yang saat ini didalami oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Korupsi pertambangan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga mencapai ratusan milliar rupiah
Diketahui, Kejati Sultra telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Utama PT. Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), MM, Kuasa Direktur PT. AMIN, MLY, Direktur PT. Baula Petra Buana (BPB), ES, dan Kepala Kantor KUPP kelas III Kolaka, SPI.
Melalui keterengan pihak Kejati Sultra ada potensi penambahan tersangka dari empat orang yang sudah ditetapkan saat ini oleh karena itu Jati Sultra membeberkan dugaan keterlibatan beberapa oknum yang menjadi aktor penambangan ilegal di wilayah Tanjung Berlian Kolaka Utara
Direktur Eksekutif JATI Sulawesi Tenggara, Enggi Indra Saputra menyampaikan bahwa Kejati Sultra jangan hanya fokus pada perusahaan yang melakukan korupsi pertambangan tetapi harus juga melirik para penambang ilegal yang menggunakan jasa dari pihak-pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka
“Kejaksaan jangan hanya berfokus pada perusahaan-perusahaan yang melakukan korupsi pertambangan tetapi juga harus mengejar para penambang ilegal di Tanjung Berlian eks. PT. PCM yang menggunakan jasa perusahaan atau pihak tersebut dalam hal ini penambang yang memakai dokumen PT. Amin dan yang menggunakan jety PT. KMR”, ujar Enggi
Para oknum-oknum yang kami duga kuat melakukan penambangan ilegal di wilayah Tanjung Berlian lepas dari pantauan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
“Ada beberapa nama kami duga kuat sebagai para penambang ilegal yang menggunakan jasa PT. AMIN dan PT. KMR dan melakukan penambangan di Wilayah Eks. PT. PCM, yakni oknum inisial H*ru selaku Direktur PT. KMR, Murs*lim Dj*lil, Ibu Dew*, dan juga Timb*r yang baru-baru ini mencalonkan diri sebagai wakil bupati kolaka utara”, beber Enggi
“Empat nama-nama oknum tersebut kami duga kuat terlibat dalam skandal korupsi pertambang PT. AMIN, PT. PCM dan PT. KMR dengan peran masing-masing baik sebagai penambang ilegal maupun yang memakai jasa perusahaan yang melakukan korupsi pertambangan di Kolaka Utara”, Tambah Enggi
Terakhir Enggi mengatakan bahwa Kejati Sultra harus segera memanggil dan memeriksa keempat oknum tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh kasus korupsi pertambangan di Kolaka Utara yang saat ini sedang bergulir
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara harusnya segera memanggil dan memeriksa empat oknum yang telah kami beberkan diatas kami duga kuat empat oknum tersebut merupakan aktor utama penambangan ilegal di kolaka utara dan juga terlibat kasus korupsi pertambangan yang saat ini di usut oleh Kejaksaan Tinggi Sultra”, tutupnya.
Laporan : Tim
Editor : Ardan