Uncategorized

IMIK Jakarta Desak Kejagung RI & Mabes Polri Untuk Memanggil Dan Memeriksa Dirut PT. SNR

351
×

IMIK Jakarta Desak Kejagung RI & Mabes Polri Untuk Memanggil Dan Memeriksa Dirut PT. SNR

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sultratimes.com, Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta, Mendesak Kementrian Energi Migas, Mineral dan Batu Bara (Esdm RI), Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), Kementrian/Badan Kepengurusan Penanaman Modal (BKPM RI), Untuk Segera Menghentikan Segala Aktivitas PT. St Nickel Resources (SNR), Diduga Kuat Melakukan Aktivitas Pertambangan Memakai Dokumen Terbang (Dokter) pada, Selasa, (27/5/2025).

Ketua Ikatan Mahasiswa Indonesia (IMIK) Jakarta Irsan Aprianto Ridham, menyatakan bahwa aktivitas yang dilakukan PT. St Nickel Resources (SNR) ini bukan pelanggaran hukum yang pertama kali terjadi apalagi menyoal penggunaan jalan, sebab aktivitas PT. ST. Nickel Resources sudah sering kali menabrak aturan hukum dan melanggar peraturan yang berlaku, mulai dari izin penggunaan jalan, kuota muatan dump truck dalam beraktivitas, dan melakukan aktivitas dengan memakai dokumen milik PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS) dalam melakukan aktivitas hauling serta penjualan ore nikel.

“Namun anehnya meskipun perusahaan tersebut sering kali melakukan pelanggaran hukum dan melakukan aktivitas ilegal akan tetapi sampai hari ini perusahaan tersebut masih terus eksis dan aktif melakukan aktivitas produksi, penjualan, serta hauling menggunakan jalan umum, dengan demikian besar dugaan bahwa BP2JN Sultra bersama Dinas ESDM Sultra telah bekerjasama/berkongkalikong dengan pihak perusahaan yakni Pimpinan PT. St Nickel Reosurces (SNR) dalam melakukan hal tersebut”Jelasnya

Lebih lanjut Irsan mengatakan, Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Mengatur Tentang Penggunaan Jalan Pertambangan dan Kewajiban Menggunakan Jalan Khusus. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) Mengatur tentang Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Pasal 158 UU Minerba Menyatakan dan Menegaskan Sanksi Pidana Bagi Setiap Orang Yang Melakukan Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin, Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 5 (Lima) Tahun dan Denda Maksimal Rp.100.000.000 Milliar.

Sementara itu, ia menegaskan bahwa kegiatan PT. ST. Nickel Resources (SNR) bukan hanya tak memiliki dokumen pelengkap yang sah, tetapi juga PT. ST Nickel Resources (SNR) diduga kuat difasilitasi dan memakai Dokumen Terbang (Dokter) atau lebih tepatnya numpang Izin Usaha Perusahaan lain yang memiliki izin lengkap sebut saja Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Pelabuhan/Jetty Atau Terminal Umum Khusus (TUKS) milik PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS).

Irsan juga, menyebut bahwasannya pernyataan pihak PT. St Nickel Resources (SNR) hanyalah pembohongan publik agar dapat bisa beraktivitas tanpa gangguan. Karena berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM untuk tahun 2024–2025, PT. St Nickel Resources (SNR) tidak tercatat sebagai salah satu perusahaan yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) atau lebih tepatnya memiliki izin yang sah dalam melakukan produksivitas.

IMIK Jakarta Bakal Mempressure Hal Ini Ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kementrian/Badan Kepengurusan Penanaman Modal , Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), dan Kementrian Energi Migas, Mineral dan Batu Bara (KESDM) RI Dalam Waktu Dekat Ini Agar Pihak Perusahaan Ditindak Tegas dan Mendapat Efek Jerah.

Sesuai Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Mengatur Tentang Jalan Pertambangan dan Kewajiban Menggunakan Jalan Khusus, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) Atas Perubahan Melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, Dan/Atau Pasal 158 tentang Pertambangan Tanpa Izin (PETI) UU Minerba, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Mengatur Tentang Jalan Pertambangan dan Kewajiban Menggunakan Jalan Khusus.

“Kami menyayangkan sikap Polres Konawe yang dinilai acuh atau hanya melakukan pembiaran terhadap aktivitas hauling yang dilakukan PT. St Nickel Resources, terutama yang berlangsung pada malam hari”Katanya

Ia juga mempertanyakan dimana integritas pihak kepolisian sehingga sampai hari ini belum juga menindak tegas aktivitas perusahaan sedangkan jelas-jelas telah melanggar hukum, apakah Polres Konawe telah “masuk angin” atau justru Polres Konawe tidak berdaya di bawah kepemimpinan Kapolres baru.

“Kalau memang benar dokumen mereka benar-benar lengkap, bisa tidak buktikan secara terbuka kepada publik! jangan asal ngomong doang dan mengklaim bahwa mempunyai dokumen lengkap, kalau memang punya bukti berani tidak menunjukkan dokumen RKAB dan Izin Aktivitas Yang Sah,” tegasnya.

IMIK Jakarta Meminta dan Medesak Kejagung RI, Ke SDM RI, Ditjen Minerba, dan Mabes Polri Untuk Mengusut Keterlibatan Semua Pihak. Kami Juga Mendesak Terkait Penegakan Hukum Yang Transparansi Tanpa Adanya Diskriminasi. Sebab, Merujuk Data Kementrian ESDM, Dari Ratusan Tambang di Sulawesi Tenggara Hanya 63 Perusahaan Saja Yang Disetujui RKAB-nya, Khusus Nya di Kabupaten Konawe Hanya 4 (Empat) Perusahaan Yang Telah Memiliki RKAB Sah.

“Maka Dari Itu Kami Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta Mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), Kementrian Energi Migas, Mineral dan Batu Bara (KESDM) RI, dan Kementrian Badan Keuangan Penanaman Modal (BKPM) RI Untuk Segera Memanggil dan Memeriksa, Mencabut IUP serta Menghentikan Segala Altivitas PT. St Nickel Resources (SNR) Karena Telah Melakukan Aktivitas Tanpa Mengantongi Dokumen Operasional Secara Sah.” Tutupnya

 

Laporan : Tim
Editor : Ardan