Kendari, Sultratimes.com, — Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA SULTRA) menyoroti perkembangan terbaru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pematangan dan penyediaan lahan Bandar Udara Kolaka Utara, Kamis, 12/06/2025
Penetapan tersangka baru, berinisial M (57), yang merupakan konsultan pengawas proyek, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara pada Kamis (12/06/2025) menjadi bukti adanya sistem pengawasan proyek pemerintah yang lemah dan sarat rekayasa.
Direktur Eksekutif GMA SULTRA, Muhammad Ikbal Laribae menyatakan bahwa penetapan tersangka M yang diduga melakukan rekayasa dokumen penawaran hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 518 juta lebih, sebagaimana tercantum dalam temuan BPK RI, harus menjadi pintu masuk untuk membongkar secara menyeluruh jaringan pelaku yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual maupun oknum di balik layar.
“Kami mendesak Kejari Kolaka Utara untuk tidak berhenti hanya pada pelaku teknis. Jika ada pihak-pihak lain, termasuk pejabat berwenang atau penyedia jasa yang turut menikmati hasil korupsi ini, maka harus diungkap dan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Ikbal.
GMA SULTRA juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik, mengingat proyek ini menggunakan dana rakyat dan berdampak langsung terhadap citra pembangunan infrastruktur di Sulawesi Tenggara, khususnya Kolaka Utara.
“Korupsi dalam proyek strategis seperti pembangunan bandara bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menghambat pertumbuhan daerah dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” lanjut Ikbal.
GMA SULTRA mendukung langkah Kejari Kolaka Utara dalam menahan tersangka M selama 20 hari di Rutan Kelas 2B Kolaka sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi. Namun GMA SULTRA mengingatkan bahwa penahanan bukanlah akhir, melainkan bagian dari proses menuju keadilan yang sebenar-benarnya.
GMA SULTRA akan terus mengawal kasus ini dan siap melakukan aksi-aksi lanjutan jika ada indikasi proses hukum yang tidak transparan atau terjadi upaya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu.
Laporan : Tim
Editor : Ardan