Uncategorized

Bupati Kolut Diduga Terlibat Korupsi Pembangunan Bandara, GMA Sultra Desak Kejari Usut Aktor Utama

880
×

Bupati Kolut Diduga Terlibat Korupsi Pembangunan Bandara, GMA Sultra Desak Kejari Usut Aktor Utama

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sultratimes.com, – Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut), untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pematangan dan penyediaan lahan Bandara Kolut secara transparan dan tanpa tebang pilih.

GMA Sultra menduga Bupati aktif Kolaka Utara, inisial NRU, sebagai pihak yang patut didalami keterlibatannya sejak awal proyek berjalan.

Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2020–2021, saat proyek pematangan lahan bandara digulirkan oleh Pemkab Kolut. Proyek ini menelan anggaran, Rp. 45 miliar dari APBD dan pinjaman Bank Sultra sebesar Rp 100 miliar, yang seluruhnya disetujui dan dijalankan di bawah kepemimpinan NRU.

Temuan awal dari BPK RI pada tahun 2023, mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar, yang kemudian naik menjadi hampir Rp 9,8 miliar setelah audit lanjutan. Merespons hasil audit tersebut, pada 6 Mei 2024, Kejari Kolaka Utara menetapkan tiga tersangka di antaranya mantan Kadis Perhubungan (selaku KPA), pejabat pembuat komitmen, dan pihak kontraktor pelaksana.

Meski demikian, hingga kini Kejari belum menyentuh tokoh pengambil kebijakan utama. Bahkan ketika NRU dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kendari pada 30 Juli 2024, publik justru semakin curiga. Dalam persidangan, NRU mengakui bahwa alat berat milik keponakannya digunakan dalam proyek tersebut, fakta yang menurut GMA Sultra semakin memperkuat indikasi keterlibatan keluarga dekat dalam praktik kotor ini.

Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menyampaikan bahwa langkah hukum Kejari terkesan hanya menyasar pelaku teknis dan mengabaikan tanggung jawab struktural dari kepala daerah yang memegang kuasa anggaran saat proyek digelar.

“Kami menduga kuat bahwa Bupati bukan hanya tahu, tetapi juga ikut mengatur proyek ini sejak awal. Bukti keterlibatan alat berat keluarga adalah pintu masuk untuk membongkar semuanya. Sayangnya, Kejari tampak ragu menyentuh figur utama,” tegas Ikbal.

Desakan GMA Sultra makin menguat setelah pada 12 Juni 2025, Kejari Kolaka Utara kembali menetapkan seorang tersangka baru berinisial M (57), seorang konsultan pengawas. Ia ditahan atas dugaan merekayasa dokumen penawaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 518 juta. Namun penahanan ini dinilai masih belum menyasar akar persoalan.

“Jika Kejari Kolut hanya menyentuh pelaku teknis dan membiarkan pengambil keputusan tetap aman, maka ini bukan penegakan hukum melainkan pengalihan isu. Kami menduga kuat adanya upaya sistematis melindungi aktor utama,” seru Ikbal lantang.

GMA Sultra menyatakan siap menggalang konsolidasi massa dan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran jika Kejari terbukti tidak serius mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika Kejari Kolut terus bermain mata dengan kekuasaan, maka perlawanan akan bergulir di jalanan. Hukum tidak boleh tunduk di bawah tekanan elit” pungkas Ikbal.

Hingga berita ini tayang, pihak media masih berusaha mengkonfirmasi Bupati Kolut

 

Laporan : Tim
Editor : Ardan