Kendari, Sultratimes.com, – Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) serta Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara untuk transparan terkait penggunaan uang jaminan konstruksi dan jaminan pihak ketiga yang di setorkan oleh PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT. ST Nickel Resources (SNR).
Permintaan tersebut menyusul adanya polemik terkait penggunaan jalan untuk haulling oleh PT. MCM dan PT. ST Nickel yang hendak melalui jalan nasional dan jalan provinsi.
Direktur Eksekutif JATI Sultra, Enggi Indra Syahputra mengatakan, bahwa dana jaminan konstruksi dan jaminan pihak ketiga merupakan syarat yang wajib di penuhi dan disediakan oleh perusahaan pertambangan yang ingin mendapatkan kompensasi penggunaan jalan untuk tujuan tertentu.
“Pada prinsipnya, penggunaan jalan umum untuk kegiatan haulling itu dilarang, namun pemerintah tetap memberikan kebijakan agar perusahaan tambang bisa menggunakan jalan umum untuk haulling yaitu dengan mengurus kompensasi jalan dari dinas terkait”. Ucap pria yang akrab disapa Enggi itu, Rabu, 18/06/2025
Namun, ia menambahkan, bahwa untuk mendapatkan persetujuan kompensasi jalan umum untuk tujuan tertentu maka setiap perusahaan tambang wajib memenuhi persyaratan yang di syaratkan oleh dinas terkait.
Salah satu yang wajib di penuhi dan disediakan oleh perusahan tambang untuk mendapat persetujuan kompensasi adalah dana jaminan konstruksi dan jaminan pihak ketiga yang di titipkan kepada dinas-dinas terkait sesuai dengan kewenangannya.
“Jadi jaminan konstruksi dan jaminan pihak ketiga ini sifatnya wajib, tanpa jaminan tersebut kompensasi jalan tidak akan di berikan”. Imbuhnya
Pihaknya membeberkan untuk jumlah jaminan konstruksi dan jaminan pihak ketiga nominalnya berbeda-beda tergantung dari perhitungan dinas terkait, salah satu contoh jaminan yang di sediakan oleh PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) sebesar Rp. 70 miliar untuk jaminan konstruksi dan Rp. 50 juta untuk jaminan pihak ketiga.
Adapun peruntukan penggunaan jaminan tersebut yaitu untuk memperbaiki konstruksi jalan rusak akibat di lalui oleh perusahaan tambang pemegang kompensasi dalam melakukan aktivitas haulling.
“Nah, problemnya disini. Perbaikan konstruksi jalan yang di lalui aktivitas haulling menggunakan dana yang di jaminkan oleh perusahaan tambang. Yang kami takutkan jika jalan-jalan tersebut perbaikannya di masukan dalam rencana kegiatan dinas yang menggunakan APBD atau APBN”. Jelas aktivis HMI itu
Oleh karena itu, Enggi Indra Syahputra secara kelembagaan meminta kepada aparat penegak hukum (APH) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra untuk melakukan audit serta pemeriksaan terkait penggunaan dana jaminan konstruksi yang dititipkan oleh perusahaan tambang pemegang kompensasi kepada dinas terkait yang memberi kompensasi jalan.
“Ini mesti diselidiki secara menyeluruh, jangan sampai perbaikan konstruksi jalan yang menggunakan anggaran APBD atau APBN di sulap oleh dinas-dinas terkait seolah-olah menggunakan dana jaminan konstruksi”. Tutupnya
Laporan : Tim
Editor : Ardan