Kendari, Sultratimes.com, – Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti adanya skandal Narapidana (Napi) kasus Korupsi namun berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di salah satu instansi di Kabupaten Konawe tempat ayahnya bertugas sebagai Kepala Dinas (Kadis).
Oknum ASN tersebut berinisial JAD yang di hukum penjara akibat terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Dana Desa sebesar kurang lebih Rp. 300 juta pada tahun 2022 sewaktu menjadi PJ. Kepala Desa di Kabupaten Kolaka Timur.
Hal itu diungkapkan oleh Presidium LPPH Sultra, Enggi Indra Syahputra melalui keterangan tertulisnya yang di terima media ini, Minggu (22/06/2025).
“Jadi JAD ini awalnya ASN di Kolaka Timur bahkan jadi PJ Kepala Desa disana, nah saat jadi PJ Kepala Desa itu JAD ini tersandung kasus korupsi Dana Desa sebesar kurang lebih Rp. 300 juta”. Ungkap pria yang populer disapa Enggi itu
Ia menambahkan, bahwa JAD di jatuhi hukuman 2 (dua) Tahun Penjara dan dan denda kurungan selama 2 bulan serta Uang Pengganti selama 1 tahun Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan nomor putusan : 11/Pidsus-TPK/2022/PN Kdi Tanggal 6 September 2022.
“Putusan ini harusnya menjadi dasar pemecatan JAD, namun ironisnya kami menduga JAD tidak pernah di pecat sebagai ASN melainkan menjadi PNS aktif di salah satu instansi di Kabupaten Konawe sampai saat ini”. Jelasnya
Enggi, yang Aktivis HMI itu menjelaskan, mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), JAD seharusnya telah di berhentikan dari ASN.
“Berdasarkan Pasal 87 ayat (2) UU ASN seharusnya yang bersangkutan mestinya di berhentikan sebagai ASN, karena vonisnya 2 tahun apalagi kasusnya tipikor”. Tegasnya
Namun faktanya, lanjut Enggi, bahwa JAD saat ini masih berstatus PNS aktif dan justru ditugaskan di tempat ayahnya menjadi Kepala Instansi atau Kepala Dinas di Kabupaten Konawe.
Hal itu dikuatkan dengan keterangan informasi dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe, Suparjo yang membenarkan bahwa JAD merupakan PNS aktif di lingkup Kabupaten Konawe yang berstatus aktif sampai saat ini.
“Ayah JAD ini diduga salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Konawe, dan kami menduga JAD sengaja di tempatkan di instansi tempat ayahnya menjadi Kepala Dinas agar dapat dilindungi dari pemecatan atau pemberhentian sebagai ASN”. Imbuhnya
Oleh sebab itu, Enggi meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Peternakan Konawe terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan menampung napi korupsi yang tidak lain merupakan anaknya sendiri.
“Berdasarkan kajian kami, ada indikasi KKN dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dinas Peternakan untuk melindungi JAD (napi korupsi) yang tidak lain merupakan anaknya sendiri dari pemberhentian sebagai ASN” Bebernya
Enggi menuturkan, bahwa Kepala Dinas Peternakan yang diduga merupakan ayah JAD dinilai tidak menjalankan mekanisme atau prosedur penanganan ASN yang terlibat kasus pidana termaksud tindak pidana korupsi (Tipikor).
Menurut dia, seharusnya Kepala Dinas Peternakan tempat JAD bertugas segera melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian secara berjenjang baik di Instansi Pusat maupun Daerah untuk selanjutnya di lakukan pemberhentian.
Bahkan anehnya lagi, ujar Enggi, bahwa JAD diduga masih menerima gaji sebagai ASN meski sedang menjalani hukuman di dalam penjara.
“Kami menduga bahwa Kepala Dinas Peternakan Konawe tidak menjalankan prosedur yang ada untuk melindungi JAD dari pemberhentian. Hal itu tentunya sangat bertentangan dengan aturan yang ada baik secara umum maupun aturan kepegawaian”. Tutupnya
Laporan : Tim
Editor : Ardan